KABARLAH.COM, Selatpanjang – Polisi berhasil menangkap 5 orang pria warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau. Mereka diketahui terlibat dalam kasus pencurian di beberapa tempat di Kota Sagu.
Penangkapan terhadap 5 pria ini telah dirilis pihak Polres Kepulauan Meranti, Rabu (24/11/2021).
Saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, hadir Kapolres AKBP Andi Yul Tenri Guling SH SIK MH, Waka Polres Kompol Robet Arizal SSos, Kasat Reskrim Iptu Tony Prawira STrk SIK, Kasi Humas AKP Marianto Effendi dan beberapa lainnya.
Kata Kapolres Andi, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya BS (26), salah seorang target operasi Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, di Kecamatan Rangsang.
BS bersama kelompoknya diduga sebagai pelaku dari beberapa kejadian pencurian yang terjadi di Kota Sagu.
Pada saat diamankan, BS tengah mengendarai kendaraan jenis roda dua yang diduga sebagai hasil curian.
Kejadian pencurian ini, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 96/ XI/ 2021/ SPKT/Polres Kep. Meranti tanggal 10 November 2021.
Hasil pemeriksaan terhadap BS, diperoleh informasi bahwa kelompok selama ini bekerja sama dengannya, ada di kota Selatpanjang.
Berdasarkan informasinya tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju beberapa lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku lainnya, RJ (24), OD (28), Sun (23) dan Sya (33).
Dari pengkapan 5 orang ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 unit sepeda motor, Beat dan Mio Sporty, 1 Unit Handphone Merk OPPO F5, 1 buah gelang emas, 1 unit handphone Merk OPPO, 5 buah Scop, 1 unit Windor AC, gulungan Kabel dan beberapa benda lainnya.
“Selain itu ada satu DPO dan sedang kita lakukan pengejaran,” kata Kapolres Andi.
Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor : Nodi
Discussion about this post