BerandaBeritaLurah Tirta Siak Merasa Dijebak Saat OTT Pungli Pengurusan SKGR

Lurah Tirta Siak Merasa Dijebak Saat OTT Pungli Pengurusan SKGR

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Lurah Tirta Siak di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Aris Nardi, membantah melakukan pungutan liar (pungli) pada pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR).

Aris sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (22/9/2021), sekitar pukul 19.00 WIB. 

Polisi menyebut, terduga pelaku meminta uang Rp 3,5 juta kepada warga yang membuat SKGR.

Polisi kemudian menetapkan Aris sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan karena barang bukti uang di bawah Rp 5 juta.

Merasa dijebak

Aris lantas membantah bahwa dirinya melakukan pungli pembuatan surat tanah tersebut.

“Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun yang mengurus surat tanah ke Kelurahan Tirta Siak, tempat saya bekerja. Saya ini dijebak. Saya berani bersumpah apapun karena saya tidak pernah melakukan pungli,” tegas Aris saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (17/11/2021) lalu.

Ia mengaku ada orang menjebaknya. Beberapa waktu lalu, ada orang yang ingin membuat SKGR namun tidak ada surat dasar.

“Orang itu minta buatkan SKGR, tapi saya tidak mau karena tidak ada surat dasar. Tapi, dia jebak saya seolah-olah saya menerima uang supaya bisa buat SKGR itu. Saya yakin ada mafia tanah di balik jebakan ini. Karena sudah banyak yang mau buatkan surat tanah, tapi surat dasarnya tidak ada, dan saya tidak mau buatkan,” kata Aris.

Ditangkap tapi tak ditahan karena barang bukti pungli di bawah Rp 5 juta
Ia mengatakan, orang yang menjebaknya tersebut menitipkan uang Rp 3,5 juta kepada seorang wanita bernama Junaida yang tinggal di sebelah kantor lurah.

Namun, Aris mengaku tidak pernah menyuruh Junaida untuk menerima uang tersebut.

“Saya tidak tahu kalau orang itu kasih uang ke ibu Junaida. Jadi, waktu itu ibu Junaida diamankan anggota Polresta Pekanbaru setelah terima uang itu. Setelah itu polisi mencari saya,” kata Aris.

Pada Kamis (23/9/2021), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap Aris. Aris mengaku dicegat petugas usai shalat magrib di salah satu masjid di Jalan Cempaka, Pekanbaru.

“Saya bilang ke polisi bahwa saya tidak ada minta uang. Terus saya dibawa ke Polresta Pekanbaru. Dan mereka langsung menetapkan saya sebagai tersangka,” sebut Aris.

Namun, Aris tak ditahan dengan alasan karena barang bukti uang di bawah Rp 5 juta. Sementara proses hukum terus lanjut.

Editor : Nodi

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img