KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Tak Terima Hasil Pilkades, Dua Calon Ajukan Gugatan ke Pemkab Pelalawan

Pilkades serentak gelombang III di Kabupaten Pelalawan ini dilaksanakan di 61 desa dengan calon sebanyak 181 orang.

19 November 2021
in Berita, Daerah

Ilustrasi Pemilih Lakukan Pencoblosan (dok. KPU RI)

272
SHARES
1.9k
VIEWS

KABARLAH.COM, Pelalawan – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pelalawan, telah selesai dilaksanakan pada Rabu (17/11/2021) kemarin.

Pilkades serentak gelombang III di Kabupaten Pelalawan ini dilaksanakan di 61 desa dengan calon sebanyak 181 orang.

BacaJuga

Jalan Sambil Main HP, Pria Jatuh ke “Septic Tank” lalu Tewas

Tahun Politik Segera Tiba, KPK Ingatkan Soal “Serangan Fajar”

Calon Kepala Desa (Cakades) yang tidak terima hasil dari Pilkades kemarin, mulai mengajukan gugatan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

“Iya, ada dua laporan yang masuk, dari Desa Kesuma dan Desa Segati,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pelalawan, Novri Wahyudi, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, bagi calon kepala desa yang kalah dalam Pilkades diperbolehkan untuk menyampaikan gugatan.

“Nanti ada prosedurnya yang diikuti oleh tim. Seperti pemanggilan-pemanggilan, akan divasilitasi. Kalau ada laporan silahkan saja,” terang Novri Wahyudi.

Disampaikannya, sesuai aturan yang berlaku ada alur dalam memasukan gugatan. Cakades yang tidak puas dengan hasil Pilkades dan akan menggugat hasil Pilkades bisa memasukan gugatan ke Pemda dengan mengirimkannya ke Bupati Pelalawan.

“Nanti bupati akan menyerahkan penyelesaian gugatan kepada tim atau panitia Pilkades tingkat kabupaten,” katanya.

Dikatakannya Novri Wahyudi, tim akan menganalisa gugatan secara rinci dan memberikan jawaban atas hal-hal yang tidak diterima oleh penggugat berdasarkan aturan mainnya. “Tentunya tak semua gugatan diterima. Harus dengan dasar dan bukti yang kuat,” tandasnya.

Editor : Nodi

Source: Cakaplah
Tags: Pemkab PelalawanPilkades
Share109Tweet68ShareSendSend

RelatedPosts

Diduga Diterkam Harimau, Seorang Pekerja di Riau Tewas Mengenaskan
Peristiwa

Jalan Sambil Main HP, Pria Jatuh ke “Septic Tank” lalu Tewas

25 September 2023
KPK Geledah Kamar Tahanan Bupati Kuansing Buntut Viral Postingan di Medsos
Nasional

Tahun Politik Segera Tiba, KPK Ingatkan Soal “Serangan Fajar”

25 September 2023
Knalpot Brong dan Tak Miliki Surat Kendaraan, 37 Motor Diamankan Polisi
Daerah

Knalpot Brong dan Tak Miliki Surat Kendaraan, 37 Motor Diamankan Polisi

25 September 2023
Next Post
Pasca Relokasi dan Pembongkaran Lapak Pedagang Agus Salim, Puluhan Personel Satpol PP Berjaga

Pasca Relokasi dan Pembongkaran Lapak Pedagang Agus Salim, Puluhan Personel Satpol PP Berjaga

Hari Ini, Gerhana Bulan Sebagian yang Disebut Terlama di Abad 21

Hari Ini, Gerhana Bulan Sebagian yang Disebut Terlama di Abad 21

3 Tahun Pimpin SMPN 5 Pekanbaru, Corinorita Mampu Wujudkan Sekolah Berkarakter dan Berprestasi

3 Tahun Pimpin SMPN 5 Pekanbaru, Corinorita Mampu Wujudkan Sekolah Berkarakter dan Berprestasi

Discussion about this post

Recommended

Kontingen KSM Riau Peringkat 8 Nasional, Raih 9 Medali

Kontingen KSM Riau Peringkat 8 Nasional, Raih 9 Medali

11 bulan ago
Mobil Sering Parkir di Luar, Jangan Heran Komponen Ini Cepat Rusak

Ini Bagian Mobil yang Harus Dicek Usai Dipake Mudik

5 bulan ago
Kisah Petani Muda Raup Untung Puluhan Juta Rupiah dari Tanam Semangka

Kisah Petani Muda Raup Untung Puluhan Juta Rupiah dari Tanam Semangka

1 tahun ago
Warga Riau Buat Sayembara Rp 150 Juta, Akhirnya Temukan Istrinya

Warga Riau Buat Sayembara Rp 150 Juta, Akhirnya Temukan Istrinya

2 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia
Lakalantas

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Sebuah ambulans merk Isuzu mengalami kecelakaan dengan mobil truk CPO (minyak sawit) di lintas Pekanbaru-Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau...

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

25 September 2023
Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

22 September 2023
Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

6 Januari 2023
Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

23 Februari 2021
Kisah Nenek di Flores Pulang Setelah 47 Tahun Hilang Saat Masih Gadis, Viral di Medsos

Kisah Nenek di Flores Pulang Setelah 47 Tahun Hilang Saat Masih Gadis, Viral di Medsos

23 September 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.