KABARLAH.COM, Pelalawan – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pelalawan, telah selesai dilaksanakan pada Rabu (17/11/2021) kemarin.
Pilkades serentak gelombang III di Kabupaten Pelalawan ini dilaksanakan di 61 desa dengan calon sebanyak 181 orang.
Calon Kepala Desa (Cakades) yang tidak terima hasil dari Pilkades kemarin, mulai mengajukan gugatan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
“Iya, ada dua laporan yang masuk, dari Desa Kesuma dan Desa Segati,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pelalawan, Novri Wahyudi, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, bagi calon kepala desa yang kalah dalam Pilkades diperbolehkan untuk menyampaikan gugatan.
“Nanti ada prosedurnya yang diikuti oleh tim. Seperti pemanggilan-pemanggilan, akan divasilitasi. Kalau ada laporan silahkan saja,” terang Novri Wahyudi.
Disampaikannya, sesuai aturan yang berlaku ada alur dalam memasukan gugatan. Cakades yang tidak puas dengan hasil Pilkades dan akan menggugat hasil Pilkades bisa memasukan gugatan ke Pemda dengan mengirimkannya ke Bupati Pelalawan.
“Nanti bupati akan menyerahkan penyelesaian gugatan kepada tim atau panitia Pilkades tingkat kabupaten,” katanya.
Dikatakannya Novri Wahyudi, tim akan menganalisa gugatan secara rinci dan memberikan jawaban atas hal-hal yang tidak diterima oleh penggugat berdasarkan aturan mainnya. “Tentunya tak semua gugatan diterima. Harus dengan dasar dan bukti yang kuat,” tandasnya.
Editor : Nodi
Discussion about this post