KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Seorang PNS Kejaksaan dilaporkan ke KASN, Diduga Istri Kedua Jaksa Agung

David menjelaskan, ada aturan yang melarang pegawai sipil negara (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

5 November 2021
in Berita, Nasional
Seorang PNS Kejaksaan dilaporkan ke KASN, Diduga Istri Kedua Jaksa Agung

Kantor Kejaksaan RI (Foto : Kompas)

270
SHARES
1.9k
VIEWS

KABARLAH.COM, Jakarta – Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus melaporkan dugaan pelanggaran izin perkawinan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melibatkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Laporan itu didasarkan pada pemberitaan media massa yang menyebutkan Burhanuddin telah berpoligami dengan pejabat satu instansi.

BacaJuga

Demo Berujung Ricuh, Kantor Bupati Pohuwanto Gorontalo Dibakar!

Mau Ikut Seleksi PPPK? Cek Pengumumannya di Link Berikut

“Laporannya bukan langsung dalam arti Jaksa Agung-nya. Ini laporan terkait dugaan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah,” kata David, saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).

David menjelaskan, ada aturan yang melarang pegawai sipil negara (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Kemudian, suami-istri juga dilarang bekerja dalam satu instansi pemerintah.

Berdasarkan penelusuran David dari pemberitaan yang beredar, David melaporkan dugaan seorang PNS berinisial MA yang bekerja di Kejaksaan Agung telah menjadi istri kedua Burhanuddin.

David menegaskan, dirinya tidak menuduh pihak manapun, namun ia ingin dugaan yang melibatkan Burhanuddin mendapat titik terang.

“Nah kita kan melihat media melakukan investigasi, kita lapor di KASN supaya dicek oleh KASN yang benar yang mana, diambil tindakan sesuai dengan hukum dan sesuai dengan sebenarnya,” tegasnya.

David menyebut, laporannya ini diterima langsung oleh Kepala KASN Agus Pramusinto.

Secara terpisah, Agus menegaskan, pihaknya akan mengkaji laporan tersebut.

“Ya, kami terima untuk dikaji,” ucap Agus, saat dihubungi, Rabu.

Adapun, aturan soal seorang PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga, keempat dari orang lain diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

Aturan itu juga mengatur PNS yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.

Izin diajukan secara tertulis dan dicantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan izin tersebut.

– Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus melaporkan dugaan pelanggaran izin perkawinan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melibatkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Laporan itu didasarkan pada pemberitaan media massa yang menyebutkan Burhanuddin telah berpoligami dengan pejabat satu instansi.

“Laporannya bukan langsung dalam arti Jaksa Agung-nya. Ini laporan terkait dugaan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah,” kata David, saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).

David menjelaskan, ada aturan yang melarang pegawai sipil negara (PNS) wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Kemudian, suami-istri juga dilarang bekerja dalam satu instansi pemerintah.

Berdasarkan penelusuran David dari pemberitaan yang beredar, David melaporkan dugaan seorang PNS berinisial MA yang bekerja di Kejaksaan Agung telah menjadi istri kedua Burhanuddin.

David menegaskan, dirinya tidak menuduh pihak manapun, namun ia ingin dugaan yang melibatkan Burhanuddin mendapat titik terang.

“Nah kita kan melihat media melakukan investigasi, kita lapor di KASN supaya dicek oleh KASN yang benar yang mana, diambil tindakan sesuai dengan hukum dan sesuai dengan sebenarnya,” tegasnya.

David menyebut, laporannya ini diterima langsung oleh Kepala KASN Agus Pramusinto.

Secara terpisah, Agus menegaskan, pihaknya akan mengkaji laporan tersebut.

“Ya, kami terima untuk dikaji,” ucap Agus, saat dihubungi, Rabu.

Adapun, aturan soal seorang PNS wanita dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga, keempat dari orang lain diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil.

Aturan itu juga mengatur PNS yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.

Izin diajukan secara tertulis dan dicantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan izin tersebut.

Source: Kompas
Tags: Agung Sanitiar BurhanuddinIstri KeduaJaksa AgungKASNPNS Kejaksaaan
Share108Tweet68ShareSendSend

RelatedPosts

Demo Berujung Ricuh, Kantor Bupati Pohuwanto Gorontalo Dibakar!
Nasional

Demo Berujung Ricuh, Kantor Bupati Pohuwanto Gorontalo Dibakar!

22 September 2023
Polisi Tangkap 30 Tersangka Kecurangan Seleksi CPNS, Ada Kepala Badan Kepegawaian
Daerah

Mau Ikut Seleksi PPPK? Cek Pengumumannya di Link Berikut

22 September 2023
Ini Penyebab Puluhan Pria Bentrok di Pekanbaru
Daerah

Ini Penyebab Puluhan Pria Bentrok di Pekanbaru

21 September 2023
Next Post
Pantau Banjir Inhu, BPBD Riau Siapkan Personil dan Peralatan

Pantau Banjir Inhu, BPBD Riau Siapkan Personil dan Peralatan

Alasan Anak Sebaiknya Tak Gunakan Media Sosial Sebelum 11 Tahun

Alasan Anak Sebaiknya Tak Gunakan Media Sosial Sebelum 11 Tahun

Cerita Tukang Becak Selamat dari Derasnya Arus Sungai, Meski Rumahnya Hanyut

Cerita Tukang Becak Selamat dari Derasnya Arus Sungai, Meski Rumahnya Hanyut

Discussion about this post

Recommended

Ramadhan dan Momentum Ekonomi Syariah

Ramadhan dan Momentum Ekonomi Syariah

1 tahun ago
Terungkap Alasan Wagub NTB Mundur dari Ketua DPW Nasdem

Terungkap Alasan Wagub NTB Mundur dari Ketua DPW Nasdem

10 bulan ago
Satpol PP Pekanbaru Gelar Razia ASN Nongkrong di Kedai Kopi saat Jam Kerja

Satpol PP Pekanbaru Gelar Razia ASN Nongkrong di Kedai Kopi saat Jam Kerja

4 bulan ago
Anak 8 Tahun di Inhil Tenggelam di Sungai, Tim SAR Lakukan Pencarian

Anak 8 Tahun di Inhil Tenggelam di Sungai, Tim SAR Lakukan Pencarian

2 bulan ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia
Lakalantas

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Sebuah ambulans merk Isuzu mengalami kecelakaan dengan mobil truk CPO (minyak sawit) di lintas Pekanbaru-Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau...

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

6 Januari 2023
Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

23 Februari 2021
Polisi Tangkap 30 Tersangka Kecurangan Seleksi CPNS, Ada Kepala Badan Kepegawaian

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Ini Syarat Adminitrasinya

14 September 2023
Etika  Bisnis Dalam Menggunakan Foto Produk Pihak Lain

Etika Bisnis Dalam Menggunakan Foto Produk Pihak Lain

12 Januari 2022
Hari Ini Pejabat Fungsional Pemprov Riau Dilantik

Ini Penjelasan Soal Jadual Pengumuman Seleksi PPPK Pemprov Riau

19 September 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.