KABARLAH.COM, Pekanbaru – Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru menilai keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Riau terkait rekomendasi pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, banyak melanggar Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi menyebutkan di Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi bahwa pengaduan yang diajukan memiliki waktu 7 hari setelah kejadian.
Sabarudi menegaskan, pasal itu saja rekomendasi dari BK DPRD Pekanbaru sudah cacat.
“Putusan ini bertentangan dengan aturan hukum. Seharusnya BK tidak melanjutkan proses persidangan karena aduan yang disampaikan ke BK karena itu sudah kadaluarsa,” kata Sabarudi saat memberikan keterangan kepada wartawan. Rabu (27/10/2021).
Selanjutnya di dalam Pasal 11 berbunyi pengaduan diajukan kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK sebagaimana dimaksud pada pasal pasal 6 ayat (1) melalui sekretariat pada hari kerja.
“Proses ini tidak pernah didapat Hamdani sebagai Ketua DPRD,” lanjut Sabarudi.
Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan BK DPRD Pekanbaru juga terlihat di Pasal 22 dimana BK DPRD Pekanbaru harus terlebih dahulu melakukan rapat dengan fraksi teradu untuk menentukan apakah pengaduan dilanjutkan ke jenjang persidangan atau tidak.
Sabarudi juga menegaskan kursi kepemimpinan Hamdani tidak bisa segampang itu untuk diganti karena kebijakan pimpinan DPRD adalah hak partai pemenang.
Dia juga menjelaskan dirinya selaku Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru memang dipanggil oleh BK, namun pemanggilan dilakukan setelah persidangan yang mana sesuai peraturan, BK seharusnya memanggil ketua fraksi sebelum pemanggilan persidangan.
“Saya memang dipanggil, dan saya datang. Saya sampaikan pengaduan itu tidak perlu dilanjutkan dengan alasan bahwa aduan sudah kadaluarsa,” tegasnya.
Terakhir pelanggaran yang dilakukan BK terdapat di Pasal 47, yang mana seharusnya pengambilan keputusan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap teradu.
“Banyak hal yang janggal, seperti dipaksakan. Pelanggaran itu terlihat jelas aturan hukum yang ditegakkan oleh BK sendiri,” tutupnya.
Sebagai informasi, rekomendasi BK DPRD Pekanbaru ini disampaikan dalam rapat paripurna pada hari Senin (26/10/2021) malam dengan dua agenda, yakni Penetapan Pansus 6 Ranperda Kota Pekanbaru dan Pembacaan Keputusan BK DPRD Pekanbaru.
Di malam itu, BK memutuskan untuk memberhentikan Hamdani dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Pekanbaru.
Discussion about this post