KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori informatif tahun 2021 kategori pemerintah provinsi.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 diserahkan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, secara simbolis melalui konferensi video dari kediaman resmi wapres di Jakarta, Selasa, (26/10/2021).
Wapres mengungkapkan bahwa setiap badan publik harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat serta mampu menyikapi kritikan dengan santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis.
“Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Diantaranya adalah prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen yang nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif, dan inovatif” ujarnya.
Ada beberapa kategori penghargaan yang diberikan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021. Diantaranya, kategori kementerian informatif, kategori pemerintah provinsi informatif.
Kemudian, kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, kategori lembaga non struktural, kategori BUMN, kategori perguruan tinggi dan kategori partai politik.
Gubernur Riau H Syamsuar menyampaikan, untuk kategori pemerintah provinsi, tidak hanya Pemprov Riau yang menerima anugerah tersebut, tetapi juga ada beberapa provinsi lainnya yang menerima penghargaan yang sama.
Adapun pemerintah provinsi yang meraih penghargaan adalah Pemprov Jawa Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta. Kemudian, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Bali, Banten, dan DI Yogyakarta.
“Kami mengucapkan terimakasih atas penghargaan Komisi Informasi Pusat melalui bapak Wapres sebagai salah satu pemerintah provinsi yang informatif, kata Syamsuar, ketika mengikuti acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 secara virtual di kediamannya di Pekanbaru.
Menurut Syamsuar, ini adalah salah satu upaya Riau dalam mewujudkan apa yang menjadi amanah UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Ke depannya kita akan terus berupaya agar keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau tetap terjamin menyesuaikan dengan perkembangan tekhnologi informasi yang terus berkembang dan lebih cepat dalam hal penyebarluasan informasi,” ucap Syamsuar. Seperti dilansir dari Mediacenter Riau.
Sementara, Ketua KI Pusat, Gede Narayana mengucapkan selamat kepada para penerima penghargaan. Ia menekankan bahwa hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi publik di Tanah Air.
Namun menurutnya, yang menjadi kuncinya adalah kualifikasi, bukan perangkat dan nilai suatu badan publik. Dan yang utama adalah Komisi Informasi Pusat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh pimpinan badan publik yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Semoga kedepannya, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik menjadi lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara,” tutupnya.
Editor : Nodi
Discussion about this post