BerandaBeritaIni Daftar Obat Tradisional, Suplemen dan Kosmetika Berbahaya Temuan BPOM

Ini Daftar Obat Tradisional, Suplemen dan Kosmetika Berbahaya Temuan BPOM

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Badan POM kembali temukan peredaran produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan. 

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021, Badan POM menemukan sebanyak 53 item produk obat tradisional, 1 item suplemen kesehatan mengandung BKO serta 18 item produk kosmetika mengandung bahan dilarang / bahan berbahaya.

Dari pengawasan selama masa pandemi tersebut, Badan POM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional. 

BKO tersebut adalah Efedrin dan Pseudoefedrin. Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, dan sakit kepala.

Kemudian, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.

“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan COVID-19,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani, melalui keterangan pers, dikutip Jumat (15/10). 

Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang.

Lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar. Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan COVID-19.

Selain temuan obat tradisional tersebut, temuan terhadap kosmetika juga menjadi perhatian Badan POM karena berbahaya terhadap kesehatan.

“Sedangkan untuk produk kosmetika, temuan bahan dilarang / bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10,” ujar Reri. 

“Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis [kulit berwarna kehitaman]. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker [bersifat karsinogenik],” lanjut Reri. 

Reri menegaskan, kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya dan/atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. 

“Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM,” tegas Reri Indriani.
 
Berikut daftar 53 Temuan Obat Tradisional yang mengandung bahan berbahaya temuan BPOM:

  1. Linhua Qinqwen Jiaonang (Tanpa Izin Edar)
  2. Chuanpect Pil
  3. Forvidna
  4. Ji Zhi Tang Jiang
  5. Tabib Guna Gemuk Sehat Sempurna
  6. Jamu Jawa Dwipa Cap Rempah Dewa Pegal Linu
  7. Jamu Jawa Dwipa Cap Klanceng Sakti Putra Pegal Linu
  8. Jawa Sehat
  9. Racik Sewu
  10. Kunci Wasiat (Kemasan botol kaca)
  11. Kunci Wasiat (Kemasan sachet)
  12. Kunci Wasiat (Kemasan botol plastik)
  13. Kunci Sejati (kemasan botol plastik)
  14. Angger Waras
  15. Bio Nervee
  16. Jamu Dewo
  17. Jamu Dewo Less Sugar
  18. Elang Mas
  19. Jamu Dua Singa
  20. Pegel Linu Cap Akar Daun
  21. Winata (kemasasn blister)
  22. Winata (kemasan botol)
  23. Jamu Tradisional Kumbang Mas
  24. Rempah Alam Papua Buah Merah
  25. Sari Kulit Manggis Asam Urat
  26. Sinatren
  27. Bintang Dua Mustika Dewa
  28. Away Tablet
  29. Gan Mao Tong Tablet (Tanpa Izin Edar)
  30. Maximan
  31. Big Penis
  32. Black Gorilla
  33. Black Panther
  34. K.L.G Pills
  35. One Night Love
  36. Singa Super On
  37. Buaya Jantan
  38. Kuat Lelaki Genotan
  39. Urat Seribu
  40. Perkasa Wali
  41. Arizon
  42. JKReks
  43. Lig-On
  44. Paloma
  45. Parsi
  46. Tawon Liar Kapsul
  47. Chinese Zhigenduan
  48. Zhigenduan
  49. ODD Bodha
  50. ODD Booster
  51. RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol bulat)
  52. RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol segi empat)
  53. Ginseng Klanpi Pil, Suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat:
  54. Vitacino, Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya:
  55. KISSUN Skin Clarifying Age Defence Cream
  56. Extica – Fabulous Matte Lipstick#12 Morange
  57. Extica – Fabulous Matte Lipstick#112 Vibrant Rose
  58. Extica – Fabulous Matte Lipstick#09 Tulip Red
  59. PAKALOLO Lipstick 05
  60. PAKALOLO Lipstick 12
  61. PAKALOLO Lipstick 03
  62. PAKALOLO Lipstick 06
  63. PAKALOLO Lipstick 10
  64. PAKALOLO Lipstick 11
  65. PAKALOLO Lipstick 07
  66. PAKALOLO Lipstick 09
  67. PAKALOLO Pressed Powder – Light Color (01)
  68. PAKALOLO Pressed Powder – Skin Color (02)
  69. PAKALOLO Pressed Powder – Light Tan (03)
  70. PAKALOLO Pressed Powder – Natural Color (04)
  71. PAKALOLO Pressed Powder – Light Brown (05)
  72. PAKALOLO Pressed Powder – Brown (06)
    Badan POM kembali menegaskan, agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran public warning ini. Ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya. 

Selalu ingat cek kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika.

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kadaluwarsa.

Editor : Nodi

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img