KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

19 Advovat Persadi Diambil Sumpah dan Janji, Syam Daeng Rani: Bukti Legalitas Publik Secara De Facto

Sebanyak 19 orang para Advokat dari Dewan Pimpinan Nasional Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (DPN Persadi) dijadwalkan akan diambil sumpah dan janji dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Selasa (28/09/2021).

28 September 2021
in Berita, Kegiatan
19 Advovat Persadi Diambil Sumpah dan Janji, Syam Daeng Rani: Bukti Legalitas Publik Secara De Facto

Syam Daeng Rani

267
SHARES
1.9k
VIEWS

KABARLAH.COM, Jakarta – Sebanyak 19 orang para Advokat dari Dewan Pimpinan Nasional Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (DPN Persadi) dijadwalkan akan diambil sumpah dan janji dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Selasa (28/09/2021).

Jadwal tersebut tertera dalam surat Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang ditanda tangani Panitera Nomor : W4.U/4581/HK.008/9/2021 tanggal 22 September 2021. Surat ini ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persadi di Jakarta.

BacaJuga

Gerindra: Rapimnas Akan Kedatangan Saudara Seperjuangan dari PKB

Tingginya Harga Pupuk Untuk Perkebunan Kelapa Sawit, Gubri Surati Mentan RI

Ketua Umum DPN Persadi, Syam Daeng Rani melalui sambungan selulernya mengatakan, pelantikan Advokat dari Persadi yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru kali ini, merupakan bukti legalitas publik secara de facto tentang keberadaan Persadi sebagai organisasi Advokat yang telah mendapat tempat dan kepercayaan di hati publik.

Dan fakta ini menurut Syam Daeng Rani, merupakan langkah tanda kemajuan fase berikutnya. Karena sebelumnya, Kartu Tanda Advokat (KTA) yang diterbitkan Persadi berlaku seumur hidup dan telah pula berhasil dan diterima Majelis Hakim dalam persidangan oleh rekan-rekan anggota Persadi di berbagai pengadilan di seluruh Indonesia.

“Persadi benar-benar terbukti telah mendapat tempat dan kepercayaan di hati masyarakat,” sebut Syam Daeng Rani.

Didasari dengan amanah Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi RI No 101/PUU-VII/2009 pada intinya menyebutkan, “Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para Advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, ……….”. Dan hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan Nomor 36/PUU-III/2015, dan ditindaklanjuti dengan Surat Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 073/KMA/HK.01/IX/2015/MA tanggal 25 September 2015.

“Dengan dasar itulah, maka sebelum para Advokat tersebut ambil sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, DPN Persadi terlebih dahulu akan melantik dan atau mengangkat para calon Advokat tersebut menjadi Advokat,” ujar Syam Daeng Rani.

Rangkaian tersebut, katanya, merupakan amanah Pasal 2 Ayat (2) Undang-undang Advokat yang menegaskan, bahwa Pengangkatan Advokat dilakukan oleh organisasi Advokat yang dalam hal ini adalah Persadi. Sedangkan pengambilan sumpah dan janji, merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang Advokat sebelum mejalankan profesinya sebagai Advokat menurut ketentuan Undang-undang Advokat.

“Jadi, calon Advokat bersangkutan diangkat terlebih dahulu sebagai Advokat oleh Persadi. Kemudian baru diambil sumpah dan janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru,” sebut Syam Daeng Rani sembari menjelaskan, Persadi sebagai salah satu Organisasi Advokat (OA) di tanah air, merupakan salah satu instrument alat kelengkapan penyelenggara lembaga negara yang resmi dan diakui negara sesuai amanah undang-undang dimana Advokat sebagai penegak hukum.

Sehingga Persadi diberi kewenangan oleh Negara untuk melantik Advokat dan mengajukan sumpah dan janji kepada Ketua Pengadilan Tinggi wilayahnya peserta masing-masing di Indonesia.

Landasan tersebut, beber Syam Daeng Rani, diawali dengan Keputusan Kemenkumham RI Nomor AHU-008522.AH.01.07.TAHUN 2021 tanggal 16 Juli 2021, tentang Pengesahan Persadi sebagai Organisasi Advokat dan Pengurus DPN PERSADI sebagaimana diamanatkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 112/PUU-XII/2014 dan Nomor: 36/PUU-XIII/2015, dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI, No.073/KMA/HK.01/IX/2015/MA tanggal 25 September 2015.

Sejak mendapat pengesahan sebagai Organisasi Advokat dari Kemenkumham RI tanggal 16 Juli 2021, hingga saat ini Persadi sudah lima kali angkatan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesia Advokat (PKPA) dan juga lima kali angkatan penyelenggaraan Ujian Profesi Advokat (UPA).

Hanya butuh waktu dua bulan lebih sepuluh hari, telah berhasil menyelenggarakan pengangkatan/pelantikan yang diikuti dengan pengambilan sumpah dan janji Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk angkatan pertama.

“Diagendakan Oktober 2021 depan, pelantikan dan penyumpahan tahap kedua. Semoga berjalan baik dan dengan jumlah peserta yang lebih banyak lagi. Semua ini berkat doa dan hasil kerja keras dan keseriusan rekan-rekan pengurus DPN Persadi. Insya Allah, tahap kedua semoga berjalan lancar dan pesertanya lebih banyak lagi. Dan saat ini, kawan-kawan pengurus DPN Persadi sedang verifikasi kelengkapan syarat-syarat yang diperlukan untuk itu,” katanya seraya menyampaikan, kegiatan PKPA, Ujian dan pengajuan sumpah dan janji Advokat Persadi juga sedang digesa dan dikonfirmasi kesiapan oleh rekan-rekan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Seperti DPD Sumatera Utara, DPD Sumatera Selatan, DPC Jakarta Timut, DPC Tasikmalaya, DPD Jawa Barat, DPC Makassar, DPD Jambi serta DPD dan DPC lainnya termasuk yang sudah terbentuk di Riau dan Kepulauan Riau.

“Rekan-rekan pengurus di daerah, semuanya bergerak cepat dan tepat satu arah mengantar Persadi menjadi organisasi Advokat yang revolusioner dan tangguh ke depannya,” ujar Syam Daeng Rani.***

Tags: Advokat PersadiDPN PersadiPengadilan Tinggi PekanbaruSyam Daeng Rani
Share107Tweet67ShareSendSend

RelatedPosts

Gerindra: Rapimnas Akan Kedatangan Saudara Seperjuangan dari PKB
Politik

Gerindra: Rapimnas Akan Kedatangan Saudara Seperjuangan dari PKB

12 Agustus 2022
Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar Berikan Arahan
Ekonomi

Tingginya Harga Pupuk Untuk Perkebunan Kelapa Sawit, Gubri Surati Mentan RI

12 Agustus 2022
Kemendikbud Ristek Minta LAMR Evaluasi Pantun Sebagai Warisan Dunia
Daerah

Kemendikbud Ristek Minta LAMR Evaluasi Pantun Sebagai Warisan Dunia

12 Agustus 2022
Next Post
Pemko Siapkan Antigen Gratis Untuk Peserta Seleksi CASN dan PPPK Non Guru

Pemko Siapkan Antigen Gratis Untuk Peserta Seleksi CASN dan PPPK Non Guru

Gaji THL Resmi Dipotong 50%, Gimana Nasib Mereka Yang Banyak Tanggungan?

Gaji THL Resmi Dipotong 50%, Gimana Nasib Mereka Yang Banyak Tanggungan?

Seorang Anak Lepas Penutup Tuas Pintu Darurat, Pesawat Citilink Mendarat Darurat di Palembang

Seorang Anak Lepas Penutup Tuas Pintu Darurat, Pesawat Citilink Mendarat Darurat di Palembang

Discussion about this post

Recommended

2 Hari Tak Masuk Kantor, Karyawan Temukan Bosnya Tewas di Kos

2 Hari Tak Masuk Kantor, Karyawan Temukan Bosnya Tewas di Kos

9 bulan ago
Pelantikan Sabarudi Sebagai Ketua DPRD Pekanbaru Tunggu Hasil Banmus

Pelantikan Sabarudi Sebagai Ketua DPRD Pekanbaru Tunggu Hasil Banmus

4 bulan ago
Harga Sawit di Riau Naik lagi, Ini Penyebabnya

Harga Sawit di Riau Naik, Berikut Harganya Periode 20-26 Juli 2022

3 minggu ago
Kini Bayar Parkir Tepi Jalan di Pekanbaru Bisa Non-Tunai

Kadishub Pekanbaru Himbau Masyarakat Bayar Parkir Non Tunai

10 bulan ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ekonomi

Harga Sawit di Riau Kembali Naik, Ini Harganya periode 10 -16 Agustus 2022

9 Agustus 2022

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Harga kelapa sawit periode 10 sampai 16 Agustus 2022 mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur.  Jumlah kenaikan...

Harga Sawit di Riau Naik lagi, Ini Penyebabnya

Harga Sawit di riau Naik Lagi, Ini Harganya periode 3-9 Agustus 2022

2 Agustus 2022
Tragis! Hp Meledak Saat Dimainkan Sembari di Charge, Bocah SD Meninggal

Tragis! Hp Meledak Saat Dimainkan Sembari di Charge, Bocah SD Meninggal

5 Agustus 2022
Bungkam Myanmar 5-4, Indonesia Lolos ke Final Piala AFF U-16 2022

Bungkam Myanmar 5-4, Indonesia Lolos ke Final Piala AFF U-16 2022

11 Agustus 2022
Bocah 7 tahun di Kuansing Tewas Tenggelam di Sungai Batang Kuantan

Bocah 7 tahun di Kuansing Tewas Tenggelam di Sungai Batang Kuantan

11 Agustus 2022
Pembagian 1000 Bibit Oleh KUKERTA Desa Pulau Rengas Kepada Masyarakat

Pembagian 1000 Bibit Oleh KUKERTA Desa Pulau Rengas Kepada Masyarakat

5 Agustus 2022
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.