KABARLAH.COM, Bagansiapiapi – Sebanyak 94 unit kendaraan berupa truk terjaring razia dan ditilang karena melakukan pelanggaran di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Rabu (22/9/2021).
Operasi ini dilakukan tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, POM TNI AD, Ditlantas Polda Riau dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, BPTD Wilayah IV dan Dishub Rohil dan sudah memasuki hari kedua.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Raja Firman mengatakan, pada razia yang dilakukan pada hari pertama, kendaraan truk yang ditilang sebanyak 42 unit. Sementara hari kedua 94 kendaraan. Seperti dikutip dari Mediacenter Riau.
“Total kendaraan yang terjaring razia hari pertama dan kedua 136 kendaraan. Kegiatan ini akan dilaksanakan hingga tanggal 23,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi Riau, Suardi yang memimpin langsung kegiatan razia tersebut mengatakan, dari puluhan kendaraan yang ditilang tersebut kebanyakan kendaraan truk yang melanggar UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
“Antara lain Pasal 286 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 (tidak memenuhi persyaratan laik jalan). Pasal 288 UULLAJ Nomor 22 Tahuh 2009 (Tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala). Dan Pasal 307 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009 (Angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan tata cara pemuatan,daya angkut, dimensi),” jelasnya.
Selanjutnya, kendaraan yang terjaring razia dihimbau untuk mengurus buku uji berkala dan segera melakukan normalisasi kendaraan, sebagaimana yang telah di tetapkan Kementerian Perhubungan RI.
“Jika tidak, maka tanda uji berkalanya tidak diterbitkan,” ujarnya.
Editor : Nodi
Discussion about this post