KABARLAH.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal dugaan hilangnya dana deposito nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Makassar.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo bilang regulator mendorong bank bersangkutan menjelaskan kepada para pihak terkait dan mengganti dana tersebut bila bank terbukti bersalah.
“Bank memiliki pengawasan internal dan penegakan disiplin dan kepatuhan pegawai terhadap Standard Operating Procedure (SOP) merupakan tanggung jawab dari internal bank.
Sementara itu, bank tentunya ikut dirugikan oleh oknum pegawai yang melakukan tindakan melanggar ketentuan internalnya sehingga termasuk hal ini yang dilaporkan,” ujar Anto kepada KONTAN, Minggu (12/9/2021).
Lanjutnya, sedangkan hubungan antara para pihak harus betul diurai dalam proses hukum untuk melihat tanggung jawab hukumnya.
“OJK itu fungsinya memastikan sistem pengendalian internal berjalan. Kasus yang terjadi tidak bisa digeneralisir tetapi dari aspek pengawasan, masalah kejadian itu menjadi penilaian dan wajib ada perbaikan mengenai SOP. Juga mitigasinya termasuk aspek perlindungan konsumennya,” jelasnya,
Mengutip Insight.kontan.co.id, Andi Idris Manggabarani, pengusaha properti asal Makassar menyebut kehilangan dana deposito di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Makassar.