KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melanggar aturan yang telah ditetapkan kemendagri, tidak profesional dan lalai karena Sampai hari ini, Rabu (08/09/21) belum juga mengantarkan ke sekretariat DPRD Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) Tahun 2021 untuk dibahas.
Sedangkan jadual Paripurna semakin dekat, Kapan DPRD dapat membahas dan mengevaluasinya?
Saat dikonfirmasi ke Anggota Banggar Kartini mengungkapkan hingga hari ini (08 September 2021) kita tanya ke sekretariat DPRD P-KUA 2021 belum di antar.
“Kalau sesuai jadwal (Permendagri ) seharusnya pemko mengantar P-KUA paling lambat Minggu pertama bulan Agustus,” katanya.
Kartini menerangkan, Sementara DPRD sudah menjadwalkan paripurna MOU P-KUA PPAS 2021 tanggal 13 September 2021.
Menanggapi kabar tersebut, pengamat politik Pekanbaru M. Zainuddin, S.IP., MA mengatakan normalnya pemerintah daerah dan DPRD harus mengikuti tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri.
“APBD itu digunakan oleh Pemko Pekanbaru dan mesti melalui pengesahan di DPRD. Jangan sempat kejadian atau kesalahan pada APBD murni terulang kembali pada rancangan perubahan KUA dan PPAS ini” terang Zainuddin.
Selanjutnya, keterlambatan penyerahan draf ke DPRD Pekanbaru itu dapat pula dipandang dari berbagai sisi.
Pertama, ini bentuk tidak siap SDM Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menyusun draf rancangan Perubahan KUA dan PPAS. Mestinya ini dievaluasi oleh Walikota.
“Ini menunjukkan potret buruk kinerja Pemko sehingga dapat menyebabkan buruknya nama baik Walikota Pekanbaru,” kata Zainuddin
Seolah di Pekanbaru ini tidak ada lagi SDM yang tepat untuk menyusunnya. Mutasi dan rotasi pegawai itu mesti berbasis kinerja, bukan pertimbangan yang lain. Tempatkanlah seseorang itu sesuai dengan keahliannya, bukan karena kepentingannya.
Kedua, bentuk buruknya komunikasi politik antara Pemerintah Pekanbaru dengan DPRD Pekanbaru.
Komitmen untuk menciptakan Pekanbaru yang baik itu mesti dilakukan oleh kedua belah pihak.
“Jangan saling menjatuhkan, mesti saling menghargai sesuai dengan porsi masing-masing. Mengikuti tahapan yang ditetapkan oleh Kemendagri dan penjadualan sidang paripurna oleh DPRD merupakan bentuk hormat dan baiknya komunikasi keduanya,” pesannya.
Namun, jika tidak dilakukan, maka akan memunculkan persoalan politik lainnya dan saling menjatuhkan.
Ketiga, politik anggaran. Apakah keterlambatan ini disengaja atau tidak? Itu akan berdampak pada politisasi anggaran.
Hasil reses anggota DPRD, evaluasi kebijakan anggaran pada APBD murni dan input lainnya mesti diakomodir dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS.
Jangan sempat karena alasan terburu-buru, sehingga banyak kepentingan masyarakat yang tidak terakomodir.
“sungguh terburu-buru itu pekerjaan setan “. pungkasnya