KABARLAH.COM, Pekanbaru – Sebanyak 20.833 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Riau mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Provinsi Riau tahun 2021 dengan anggaran sebanyak Rp24.999.600.000, yang mana masing-masing pelaku usaha akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1,2 juta.
Bantuan tersebut tertuang dalam Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Serta Peraturan Gubernur Riau Nomor 29 tahun 2021 tentang Perubahan Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Covid-19 yang Bersumber dari APBD Provinsi Riau.
Dilansir dari Mediacenter Riau, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyebutkan bahwa bantuan tersebut bertujuan untuk memberikan stimulus berupa modal usaha kepada pelaku usaha mikro yg terdampak Covid-19.
“Kami mengharapkan bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaiknya sehingga dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat Riau khusunya pelaku usaha mikro yang saat ini merasakan dampak dari pandemi Covid-19,” kata Gubri usai memberikan bantuan secara simbolis kepada pelaku usaha di Gedung Menara Dang Merdu PT. Bank Riau Kepri, Selasa (31/8/21).
Melalui kesempatan itu, Gubri juga mengucapkan terimakasih kepada Menteri Koperasi dan UMKM yang telah menganggarkan bantuan modal usaha bagi UMKM yang ada di Provinsi Riau.
“Kami juga berterimakasih kepada Kepala BPKP Provinsi Riau dan Bank Riau Kepri yang telah membantu pelaksanaan pemberian bantuan modal usaha bagi UMKM ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Provinsi Riau Asrizal melaporkan bahwa 20.833 pelaku usaha yang mendapatkan bantuan modal usaha tersebar di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
“Berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor 865/VIII/2021 telah ditetapkan sebanyak 20.833 pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2021,” jelasnya.
Adapun rinciannya yakni Kabupaten Bengkalis sebanyak 2.076 pelaku usaha, Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 480 pelaku usaha, Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 1.107 pelaku usaha, Kabupaten Kampar sebanyak 3.810 pelaku usaha. Kabupaten Kepualaun Meranti sebanyak 840 pelaku usaha.
Kemudian Kota Dumai sebanyak 2.184 pelaku usaha, Kota Pekanbaru sebanyak 4.593 pelaku usaha, Kabupaten Kuansing sebanyak 3.198 pelaku usaha, Kabupaten Pelalawan sebanyak 305 pelaku usaha, Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 1.140 pelaku usaha, Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 595 pelaku usaha, dan Kabupaten Siak sebanyak 505 pelaku usaha.
“Bantuan ini ditujukan untuk memberikan dukungan kepada para pelaku usaha mikro agar dapat melanjutkan aktivitas usaha dan mampu bertahan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang digunakan untuk modal usaha meliputi pembelian bahan baku, pembelian bahan penolong, sewa tempat usaha, pembelian peralatan dan teknologi, kemasan, promosi dan pemasaran,” ujarnya.
Asrizal mengatakan bahwa penerima bantuan modal usaha dari Pemprov Riau tersebut adalah para pelaku usaha yang tidak mendapatkan bantuan BPUM dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UMKM.
“Jadi pada intinya kita melajutkan program dari Pemerintah Pusat untuk membantu pelaku usaha UMKM Provinsi Riau. Serta pendistribusiannya didasarkan pada pendaftaran dalam aplikasi mataumkm.riau.go.id,” pungkasnya.
Discussion about this post