KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat itu berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Surat itu berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang penanganan pemakaman jenazah teridentifikasi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Dilansir dari Pekanbaru.go.id.
Isinya, pertama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan lokasi TPU Palas Jalan Teuku Mahmud Kelurahan Maharani Kecamatan Rumbai Barat sebagai tempat pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 sesuai dengan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 311 Tahun 2020.
Kedua, setiap jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 di Kota Pekanbaru, pemakamannya wajib dilaksanakan di tempat TPU Palas Jalan Teuku Mahmud sesuai protokol kesehatan dan prosedur yang telah ditetapkan serta tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan.
Ketiga, diminta kepada Camat, Lurah, Rw, Rt untuk tidak memberikan rekomendasi terhadap permintaan masyarakat atau Ahli Waris untuk melaksanakan pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 selain tempat pemakaman yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.
Keempat, pemindahan jenazah terindentifikasi terpapar Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah paling kurang satu tahun sejak dimakamkan dengan tetap berpedoman kepada prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 94 tahun 2021.
Discussion about this post