KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Walikota Terbitkan Peraturan Penanganan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat itu berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19.

20 Agustus 2021
in Berita, Daerah
Pengangkut Sampah Ilegal di Pekanbaru Akan Ditindak

Walikota Pekanbaru DR. H. Firdaus, ST, MT

268
SHARES
1.9k
VIEWS

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat nomor 2619/STP/SEKR/VIII/2021 tertanggal 18 Agustus 2021. Surat itu berisi tentang penanganan pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Surat itu berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang penanganan pemakaman jenazah teridentifikasi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Dilansir dari Pekanbaru.go.id.

BacaJuga

Ini Penyebab Puluhan Pria Bentrok di Pekanbaru

KAMMI Padangsidimpuan-Tapsel Mengecam Atas Tindakan Upaya Penggusuran di Rempang

Isinya, pertama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan lokasi TPU Palas Jalan Teuku Mahmud Kelurahan Maharani Kecamatan Rumbai Barat sebagai tempat pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 sesuai dengan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 311 Tahun 2020. 

Kedua, setiap jenazah orang yang teridentifikasi Covid-19 di Kota Pekanbaru, pemakamannya wajib dilaksanakan di tempat TPU Palas Jalan Teuku Mahmud sesuai protokol kesehatan dan prosedur yang telah ditetapkan serta tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah keagamaan. 

Ketiga, diminta kepada Camat, Lurah, Rw, Rt untuk tidak memberikan rekomendasi terhadap permintaan masyarakat atau Ahli Waris untuk melaksanakan pemakaman jenazah yang terindentifikasi terpapar Covid-19 selain tempat pemakaman yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.

Keempat, pemindahan jenazah terindentifikasi terpapar Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah paling kurang satu tahun sejak dimakamkan dengan tetap berpedoman kepada prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 94 tahun 2021. 

Tags: FirdausJenazah Pasien Covid-19PemakamanWalikota Pekanbaru
Share107Tweet67ShareSendSend

RelatedPosts

Ini Penyebab Puluhan Pria Bentrok di Pekanbaru
Daerah

Ini Penyebab Puluhan Pria Bentrok di Pekanbaru

21 September 2023
KAMMI Padangsidimpuan-Tapsel Mengecam Atas Tindakan Upaya Penggusuran di Rempang
Berita

KAMMI Padangsidimpuan-Tapsel Mengecam Atas Tindakan Upaya Penggusuran di Rempang

20 September 2023
Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia
Lakalantas

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023
Next Post
Jangan Lupa Bayar Pajak! DJP Riau Sita 12 Aset Penunggak Pajak

Jangan Lupa Bayar Pajak! DJP Riau Sita 12 Aset Penunggak Pajak

Bantuan UKT Rp 2.4 Juta Kemendikbudristek Cair September, Ini Cara Dapatnya

Bantuan UKT Rp 2.4 Juta Kemendikbudristek Cair September, Ini Cara Dapatnya

Kesabaran, Elemen Kunci Kesuksesan

Kesabaran, Elemen Kunci Kesuksesan

Discussion about this post

Recommended

Laporan Dana Refocusing Belum Diserahkan Pemko Pekanbaru ke DPRD

Laporan Dana Refocusing Belum Diserahkan Pemko Pekanbaru ke DPRD

2 tahun ago
Cegah Varian Delta, Gubri Minta Tak Hanya Pekanbaru Lakukan Pengetatan

Cegah Varian Delta, Gubri Minta Tak Hanya Pekanbaru Lakukan Pengetatan

2 tahun ago
Pastikan Operasional SPAM Durolis  Sampai ke Rumah Masyarakat, Gubri Tinjau UPT PAM Rokan Hilir

Pastikan Operasional SPAM Durolis Sampai ke Rumah Masyarakat, Gubri Tinjau UPT PAM Rokan Hilir

2 tahun ago
PPKM Level 4, Sat Lantas Pekanbaru Berlakukan Penyekatan Dalam Kota di 25 Titik Ruas Jalan

PPKM Level 4, Sat Lantas Pekanbaru Berlakukan Penyekatan Dalam Kota di 25 Titik Ruas Jalan

2 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia
Lakalantas

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Sebuah ambulans merk Isuzu mengalami kecelakaan dengan mobil truk CPO (minyak sawit) di lintas Pekanbaru-Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau...

Polisi Tangkap 30 Tersangka Kecurangan Seleksi CPNS, Ada Kepala Badan Kepegawaian

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Ini Syarat Adminitrasinya

14 September 2023
Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

6 Januari 2023
Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

23 Februari 2021
Penambang Emas Tertimbun Tanah Longsor di Kuansing

Penambang Emas Tertimbun Tanah Longsor di Kuansing

14 September 2023
Penginputan Dokumen Kredit Secara Digitalisasy ” Brimen (BRI Document Management System)” Pada PT. Bank Rakyat Indonesia KCP Sail Pekanbaru

Penginputan Dokumen Kredit Secara Digitalisasy ” Brimen (BRI Document Management System)” Pada PT. Bank Rakyat Indonesia KCP Sail Pekanbaru

6 Maret 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.