KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperketat aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV salah satunya melalui penyekatan di jalan-jalan protokol.
Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T mengatakan, pengetatan diberlakukan seiring terus meningkatnya sebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sejak beberapa bulan terakhir.
“Jadi kenapa diperketat? Pertama, dari hasil evaluasi terakhir, dari 12 kabupaten/kota di Riau, 11 merah. Artinya, Riau berada di zona merah karena 1 orange, 11 merah,” ucapnya, Jumat (13/8). Dilansir dari Pekanbaru. go.id.
Di Kota Pekabaru sendiri, sebaran wabah telah merata di seluruh wilayah kecamatan.
“Sehingga di Pekanbaru, itu idikatornya semua menjadi merah,” ungkap Walikota.
Dari hasil evaluasi, lanjut Walikota, PPKM tahap satu dan dua yang telah diterapkan pada 26 Juli hingga 9 Agustus lalu juga belum mampu menekan sebaran wabah Covid-19.
“Sudah dua kali kita lakukan PPKM level IV, tetapi hasilnya (sebaran wabah) masih naik. Maka itu perlu dilakukan pengetatan-pengetatan seperti penyekatan di ruas jalan-jalan protokol,” ujarnya.
Namun demikian, diakui Walikota jika penyekatan jalan yang dilakukan belum mampu membatasi pergerakan warga. Dari hasil analisa tim nasional, terang dia, penyekatan hanya mengurangi sekitar 10 persen pergerakan orang di jalan.
“Artinya apa? Kepatuhan, ketaatan warga kita atas perintah untuk lebih banyak di rumah bagi yang tidak berkepentingan, ini masih sangat rendah,” tutupnya.
Discussion about this post