KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Ringankan Beban Masyarakat Riau, Sanksi Adminitrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Pemerintah Provinsi Riau, kembali memberikan keringanan pembayaran pajak bagi masyarakat Riau, dengan pemberian penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai bulan Agustus 2021.

22 Agustus 2021
in Berita, Daerah
Ringankan Beban Masyarakat Riau, Sanksi Adminitrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Gubernur Riau Drs.H.Syamsuar, M.Si resmikan Samsat Drive Thru

531
SHARES
3.8k
VIEWS

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau, kembali memberikan keringanan pembayaran pajak bagi masyarakat Riau, dengan pemberian penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai bulan Agustus 2021.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 tahun 2021 yang telah resmi ditandatangi Gubernur Riau, Syamsuar, pada tanggal 6 Agustus 2021.

BacaJuga

Simak Harga Terbaru Bahan Olahan Karet di Riau

Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy, mengatakan, sesuai dengan isi Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut, penghapusan sanksi administrasi terhitung mulai diundangkan. Masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan sanksi keterlambatan pembayaran pajak, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi dimasa pandemi COVID-19 ini, silahkan dimanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini. Pembayaran disesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam Pergub,” ujar Masrul Kasmy, Senin (9/9).

Dijelaskan mantan Pj Bupati Rohul ini, penghapusan sanksi administrasi, sanksi yang dikenakan akibat keterlambatan penyampaian Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang/lambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 bulan, serta dihitung sejak saat terhutangnya pajak. 

“Pemotongan sanksi denda pajak berupa bunga 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau lambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan akibat pembayaran pajak tidak dilakukan setelah 30 hari sejak ditetapkan,” jelasnya. 

Masrul juga menyebutkan, bahwa penghapusan sanksi administrasi PKB ini adalah, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak yang timbul, sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak, atau tahun pajak atau akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Editor : Nofriady
Sumber : Mediacenter Riau

Tags: Masyarakat RiauPajak Kendaraan BermotorSanksi Adminitrasi
Share212Tweet133ShareSendSend

RelatedPosts

Harga Karet di Riau Naik Juga, Ini Rincian Harganya
Ekonomi

Simak Harga Terbaru Bahan Olahan Karet di Riau

22 September 2023
Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024
Nasional

Firdaus Pimpin Langsung Rapat Kordinasi Persiapan Rapimnas SMSI Hadapi Pemilu 2024

22 September 2023
Demo Berujung Ricuh, Kantor Bupati Pohuwanto Gorontalo Dibakar!
Nasional

Demo Berujung Ricuh, Kantor Bupati Pohuwanto Gorontalo Dibakar!

22 September 2023
Next Post
PPKM, Tol Pekanbaru – Dumai Disekat Pukul 08.00 – 22.00 Wib.

PPKM, Tol Pekanbaru - Dumai Disekat Pukul 08.00 - 22.00 Wib.

Petani Gembira, Harga TBS Kelapa Sawit Naik Lagi

Berikut Harga TBS Kelapa Sawit Satu Pekan Kedepan

Perawat Yang Suntik Vaksin Kosong ke Warga, Minta Maaf Sambil Menangis

Perawat Yang Suntik Vaksin Kosong ke Warga, Minta Maaf Sambil Menangis

Discussion about this post

Recommended

Hari Jum’at, Pelantikan Bupati Bengkalis & Walikota Dumai Terpilih

Hari Jum’at, Pelantikan Bupati Bengkalis & Walikota Dumai Terpilih

3 tahun ago
Kisah Haru Ibu Ratna Terima Bantuan Dari Ummat Mulia, Akhirnya Anak Saya Boleh Ikut Ujian

Kisah Haru Ibu Ratna Terima Bantuan Dari Ummat Mulia, Akhirnya Anak Saya Boleh Ikut Ujian

2 tahun ago
Wamenkes Sebut Dua Kasus Mutasi Covid-19 Strain B177, Ditemukan di Indonesia

Wamenkes Sebut Dua Kasus Mutasi Covid-19 Strain B177, Ditemukan di Indonesia

3 tahun ago
Calon Haji Indonesia yang Meninggal di Tanah Suci Jadi 6 Orang

Calon Haji Indonesia yang Meninggal di Tanah Suci Jadi 6 Orang

1 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia
Lakalantas

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Sebuah ambulans merk Isuzu mengalami kecelakaan dengan mobil truk CPO (minyak sawit) di lintas Pekanbaru-Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau...

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

23 Februari 2021
Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

6 Januari 2023
Polisi Tangkap 30 Tersangka Kecurangan Seleksi CPNS, Ada Kepala Badan Kepegawaian

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Ini Syarat Adminitrasinya

14 September 2023
Etika  Bisnis Dalam Menggunakan Foto Produk Pihak Lain

Etika Bisnis Dalam Menggunakan Foto Produk Pihak Lain

12 Januari 2022
Hari Ini Pejabat Fungsional Pemprov Riau Dilantik

Ini Penjelasan Soal Jadual Pengumuman Seleksi PPPK Pemprov Riau

19 September 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.