KABARLAH.COM, Pekanbaru – Sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Pekanbaru, Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang. Terhitung dari tanggal 10 – 23 Agustus 2021.
Sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 kota Pekanbaru Nomor: 18/SE/Satgas/2021 yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT selaku ketua Satgas.
Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan hasil Asesment Penanganan Covid-19 oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPC-PEN) RI dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 31 tahun 2021, serta Intruksi Gubernur Riau Nomor: 156/INS/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro ditingkat kecamatan, kelurahan, RW dan RT.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan tentang ketentuan penerapan PPKM antara lain pelaksanaan belajar secara daring atau online.
pasar tradisional, pedagang kaki lima dan warung boleh buka dengan penerapan prokes ketat.
Kegitan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Rumah makan/cafe dengan skala kecil boleh melayani makan ditempat dengan maksimal pengunjung 25%.
Tempat ibadah (Masjid/Musholla/ Gereja/Pura/Vihara/Klenteng dan tempat ibadah lainnya) dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah maksimal 25% atau 30 orang dengan menerapkan prokes ketat.
Pelaku perjalanan domestik menunjukkan kartu vaksin, PCR-H2 untuk pesawat dan Antigen (H-1) untuk bis, mobil, motor dan kapal
Kegiatan pertandingan olahraga diperbolehkan. Diadakan pemerintah tanpa penonton dengan prokes ketat, untuk mandiri dengan penerapan prokes ketat.
Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.
Bagi yang melanggar aturan tersebut akan diberi sanksi.
Nofriady