KABARLAH.COM, Pekanbaru – Polemik surat peringatan yang disertai ancaman dari Camat Senapelan Norpendike Prakarsa, S.STP, M.Si yang ditujukan kepada pengurus Masjid Istiqomah Jalan Teratai Kecamatan Senapelan terkait larangan kegiatan keagamaan (shalat fardhu dan jum’at berjamaah) berakhir dengan damai.
Setelah Norpendike bersilaturahim ke pengurus Masjid Istiqomah untuk menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan maksud dan tujuan dari surat peringatan tersebut. Jumat (06/08/2021).
Norpendike menerangkan bahwa Ia melayangkan surat tersebut karena Masjid Istiqomah melaksanakan kegiatan keagamaan (shalat fardhu dan jum’at berjamaah).
Berhubung saat ini kota Pekanbaru menerapkan PPKM Level 4 dan sesuai dengan Surat Edaran dari Walikota Pekanbaru tentang pedoman pedoman PPKM level 4 bahwa kegiatan keagamaan tersebut tidak diperbolehkan.
“Saya tidak bermaksud mengancam pengurus Masjid Istiqomah dan hanya melaksanakan tugas. Saya mengakui ada kesalahan adminitrasi dan terjadi miskomunikasi karena surat pemberitahuan tentang pedoman PPKM level 4 tidak sampai kepada pengurus Madjid Istiqomah,” katanya.
Pengurus Masjid Istiqomah Heri Farial mengungkapkan kami dari pengurus Masjid selalu mematuhi peraturan pemerintah di masa PPKM level 4 ini.
Bahkan kami selalu mengumumkan kepada jamaah agar mematuhi protokol kesehatan, telah memasang spanduk pemberitahuan dan himbauan agar melaksanakan protokol kesehatan selama beribadah di Masjid Istiqomah.
Seperti, selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta bagi yang sakit agar shalat di rumah.
Heri menambahkan kami menerima permintaan maaf dari Bapak Norpendike. Kami berharap untuk memperbaiki adminitrasinya, meningkatkan kordinasi dengan pengurus Masjid Istiqomah dan Masjid-Masjid lain yang ada di kecamatan Senapelan sehingga hal seperti ini tidak terulang lagi.
Discussion about this post