KABARLAH.COM, Pekanbaru – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini akhirnya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (5/8/2021) sore.
Mursini ditahan setelah sempat dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejati Riau.
Pemeriksaan dan penahanan Mursini dilakukan atas kasus dugaan korupsi enam kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar.
Sebelum menjalani pemeriksaan, terduga koruptor itu terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di klinik kesehatan Kejati Riau.
Kemudian, setelah menjalani pemeriksaan, pukul 15.56 WIB, Mursini keluar dari ruang penyidik menggunakan rompi oranye.
Mursini tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Ketika ditanya wartawan terkait kasus dugaan korupsi, Mursini tak banyak bicara. “Nanti ke penyidik saja, ya,” ujar Mursini saat menuju mobil tahanan.
Sementara itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, Mursini akan ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB di Jalan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau.
“Tersangka M (Mursini) akan ditahan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2021, terkait dugaan tindak pidana korupsi. Mulai hari ini, M sudah dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk,” ucap Raharjo saat diwawancarai wartawan, Kamis.
Dia juga menyampaikan, penahanan Mursini dilakukan karena dikhawatirkan tersangka kabur atau melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Tersangka Mursini, kata Raharjo, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali.
“Panggilan pertama tidak datang dengan alasan penasehat hukumnya terpapar Covid-19. Panggilan kedua, yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan tanpa ada alasan. Dan panggilan ketiga akhirnya dipenuhi. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk,” jelas Raharjo.
Discussion about this post