KABARLAH.COM, Palembang – Gegara rencana bantuan 2 Anak Trilyun keluarga Akidi Tio diperiksa polisi. Anak dan menantu Akidi Tio tidak ditetapkan sebagai tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan tidak menetapkan status tersangka terhadap Heriyanti yang merupakan anak bungsu almarhum Akidi Tio.
Kepastian itu diungkapkan langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Sialkagan setelah Heriyanti bersama suami dan seorang anaknya memberikan keterangan kepada penyelidik selama 8 jam.
“Status sekarang wajib lapor,” kata Hisar kepada wartawan di Polda Sumsel pada Senin (2/8/2021) malam.
Meskipun masih berstatus wajib lapor, Heriyanti saat pulang diantar oleh polisi hingga ke rumahnya. Bahkan, rumah Heriyanti yang berada di Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang juga dijaga oleh petugas kepolisian.
Ya karena statusnya wajib lapor, jadi rumahnya dijaga,” ujar Hisar.
Sampai saat ini, menurut Hisar, penyelidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait rencana bantuan Rp 2 triliun dari keluarga besar Akidi Tio.
Bahkan, menurut Hisar, Heriyanti masih tetap menjanjikan uang itu akan cair pada Selasa (3/8/2021).
“Jika pun tidak cair tidak masalah, besok akan diperiksa lagi karena masih dalam tahap pemeriksaan,” kata Hisar.
Diberitakan sebelumnya, Heriyanti dan suaminya, Rudi Sutadi, diundang untuk memberikan keterangan di hadapan polisi.
Selain itu, seorang putra mereka juga dimintai keterangan. Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan penyidik pada pukul 21.59 WIB.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, tidak ada sepatah kata yang terucap dari Heriyanti maupun suaminya.
Mereka menutupi wajah dan bergegas masuk ke dalam mobil untuk pulang ke rumah.
Selain itu, dokter keluarga Akidi yakni Hardi Darmawan juga dimintai keterangan. Hardi lebih dulu keluar dari ruang penyelidik, yakni sekitar pukul 20.06 WIB.
Editor : Nofriady
Sumber : Kompas
Discussion about this post