BerandaBeritaLaporan Banggar DPRD, Perencanaan Keuangan Pemko Pekanbaru Lemah

Laporan Banggar DPRD, Perencanaan Keuangan Pemko Pekanbaru Lemah

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Pekanbaru telah selesai menyampaikan laporan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Pekanbaru tahun 2020. Kamis (29/07/21).

Laporan banggar dibacakan oleh salah satu anggota banggar Mazni Ernawati dalam sidang paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

Dari laporan tersebut, Banggar DPRD merekomendasikan pemko Pekanbaru untuk melakukan antisipasi atau langkah-langkah preventif agar kelemahan pengelolaan keuangan daerah tidak terulang lagi.

Loporan Banggar DPRD kota Pekanbaru

Adapun kelemahan pengelolaan keuangan daerah pemko Pekanbaru tersebut antara lain:

  1. Aspek Keuangan, BPK RI menemukan 6 pokok-pokok kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan penyebab kelemahan penerapan terhadap peraturan perundang-undangan.
  2. Aspek Kinerja antara lain,
Laporan Banggar DPRD kota Pekanbaru

A. Belum sepenuhnya dijumpai keterkaitan pencapaian kinerja tahun anggaran 2020 terhadap rencana pembangunan 5 tahunan sesuain dengan RPJMD kota Pekanbaru tahun 2017-2022.

B. Masih banyak ditemukannya kekeliruan-kekeliruan yang sangat mendasar terutama dalam penginputan data dan penulisan narasi yang tidak konsisten.

C. Catatan untuk OPD yaitu alokasi anggaran yang besar atau tidak rasional seperti pengelolahan persampahan oleh DLHK sebesar Rp 84 Milyar, anggaran adminitrasi perkantoran sebesar 7.8 Milyar dan anggaran pengelolaan PAD oleh Bapenda sebesar 16,2 Milyar. Sedangkan penerimaan retribusi cenderung turun hanya 18% dari target yang ditetapkan.

D. Rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah baik pajak daerah maupun retribusi daerah.

Tidak terealisasinya rencana pendapatan daerah yang ditargetkan pemko Pekanbaru sebesar Rp. 2.815.359.520.653, sedangkan realisasinya sebesar Rp 2.339.036.234.444,86 atau 83.08 %. Sehingga ada selisih sebesar Rp 476.323.286.208.14.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 1.126.476.692.701, terealisasi hanya Rp 618.090.322.805.90 atau 54.87 % sehingga ada selisih sebesar Rp 508.386.369.895.10.

Sehingga menyebabkan kegiatan tunda bayar tahun 2020 yang jumlahnya mencapai Rp 301.875.011.266,29.

E. TAPD Pekanbaru tidak pernah berkonsultasi dengan Banggar DPRD terkait adanya kegiatan pemotongan anggaran oleh pemko Pekanbaru baik karena rasionalisasi maupun recofusing.

F. Penanganan banjir yang sudah menjadi isu strategis dalam RPJMD sampai saat ini belum dapat terurai, bahkan cenderung makin parah dan meresahkan masyarakat.

G. Hasil audit BPK RI ditemukannya 20 masalah penyebab kelemahan yang harus diperbaiki.

H. Ditemukannya permasalahan terkait usulan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dalam APBD kota Pekanbaru.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img