KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pemerintah Pusat telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali mulai Rabu (21/7) kemarin. Setelah itu, per 26 Juli mendatang ada 43 kab/kota diluar Jawa Bali bakal diterapkan PPKM Level 4, salah satunya untuk Kota Pekanbaru.
Penentuan level situasi suatu daerah merujuk pada laju penularan Covid-19 dan kesiapan fasilitas kesehatan.
Hal tersebut terungkap saat pelaksanaan evaluasi PPKM yang dipimpin langsung Menko Perekonomian Airlangga Hartanto yang juga diikuti Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T.,M.T secara Zoom Meeting, Jumat (23/7). Dilansir dari laman resmi pemko Pekanbaru.
Adapun dalam penjelasannya, ada pembatasan aktifitas masyarakat selama pelaksana PPKM Level 4 ini.
Diantaranya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan Protokol kesehatan ketat serta volume hanya 50 persen.
Selanjutnya, bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB dimana volume hanya 50 persen serta prokes ketat.
PKL, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis dengan protokol kesehatan ketat boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah.
Sementara itu, untuk warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dengan waktu makan maksimal 30 menit.
Sementara itu, untuk ketentuan dari Pemko Pekanbaru sendiri akan dibahas secara teknis besok harinya.
“Sesuai instruksi pusat, Pekanbaru menjadi satu dari 43 daerah diluar pulau Jawa Bali yang diberlakukan PPKM level 4 mulai Senin (26/7) sampai 8 Agustus. Untuk teknis dari Pemko Pekanbaru akan kita bahas besok,” jelas Walikota Pekanbaru”
Discussion about this post