KABARLAH.COM, Pekanbaru – Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus,S.T., M.T mempersilahkan kelurahan yang masuk zona hijau dan zona kuning Covid-19 boleh menggelar Shalat Idul Adha 1442 H di masjid bukan di lapangan. Sedangkan di zona merah dan oranye tidak bisa menggelar shalat Idul Adha.
“Kesimpulannya untuk di Kota Pekanbaru pelaksaan shalat Idul Adha, yang diberi izin hanya keluraha zona hijau dan zona kuning,” jelasnya selepas rapat penyelenggaraan Idul Adha 1442 H, Selasa (13/7) siang. Seperti dilansir dari laman resmi pemko pekanbaru.
Kedua zona itu bisa menggelar shalat Idul Adha dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Ada tim yang mengawasi guna memastikan penyelenggaraan shalat Idul Adha tidak berlangsung di lapangan.
Masyarakat di kedua zona itu bisa menggelar shalat Idul Adha masjid. Ia menegaskan bahwa untuk zona merah dan oranye tidak bisa digelar.
Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru juga menyebut bahwa kebijakan ini sesuai arahan Menteri Agama RI. Mereka memilah zona sesuai sebaran kasus di kelurahan.
Kebijakan ini juga mempertimbangkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Apalagi kota ini masih rawan penularan Covid-19.
Kota Pekanbaru masih memberlakukan pengetatan PPKM mikro. Ada rencana berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Discussion about this post