KABARLAH.COM, Pekanbaru – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus lebih memperhatikan asas kehati-hatian dan asas kecermatan dalam pengesahan Peraturan Daerah (Perda) agar tidak melanggar aturan dan kebijakan yang selama ini menjadi acuan.
Demikian ditegaskan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, Jumat (9/4).
Menurutnya, semua dokumen dan proses pembuatan Perda serta Perda yang akan di ajukan dan juga Perda yang akan diundangkan harus dicermati terlebih dahulu oleh Kabag Hukum Pemko Pekanbaru agar tidak sia-sia.
“Jangan sampai ada perda yang belakang hari harus bolak balik atau ditolak oleh Pemerintah Provinsi atau Pusat karena salah dalam proses dan bertentangan dengan aturan yang di atasnya,” tegasnya.
Selain itu, Anggota Bapemperda dari PKS ini mengingatkan agar meneliti Perda dan Perwako yang akan diundangkan supaya tidak ada kesalahan bahkan terlebih sampai ada perbuhan saat diundangkan.
“Harus di cek semua dokumen yang ada, jangan sampai ada kesalahan apalagi kalau sampai terjadi perubahan saat diundangkan,” tuturnya.
Lanjutnya lagi, agar tidak ada cacat hukum dan tidak prosedural, Ia meminta agar Kabag Humas memperhatikan prosedur dan dilaksanakan sesuai aturan dan kompeten sehingga tidak ada perubahan Perda yang sudah di sahkan.
“Kita berharap tak ada perubahan Perda yang sudah di sahkan di Paripurnakan. Kita minta juga bagian hukum pemko secara prosedur meneliti perda seusai aturan, baik perda APBD, perda RTRW maupun perda perda lainnya yang sudah di undangkan,” pungkasnya.
Discussion about this post