KABARLAH.COM, Selat Panjang – Dalam upaya memutuskan matarantai COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Polres Meranti menegakkan aturan larangan mudik 2021. Bagi masyarakat yang nekat mudik dan ketahuan disuruh putar balik arah, kembali ke titik keberangkatan.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, mengatakan pihaknya akan menerjunkan personel untuk berjaga di pelabuhan guna mencegah pemudik nakal yang tetap nekat mudik tahun ini.
“Karena Kepulauan Meranti merupakan daerah berpulau, maka titik pengamanan yang akan kita perketat di pelabuhan,” papar Eko, Selasa (13/04/2021).
Eko mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan aktivitas mudik lebaran di tengah pandemi. Imbauan tersebut semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Bersama kita sosialisasikan ke masyarakat terkait larangan mudik ini, perkuatkan sinergi,” kata Eko.
Dalam rapat eksternal terkait Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2021 yang digelar di Ruang Rupama Mapolres Jalan Raya Gogok Darussalam, Senin (12/4/2021).
Rapat dihadiri Bupati Kepulauan Meranti yang diwakili Kakan Kesbangpol Tasrizal Harahap, Kabid Darat Dishub Azwan, dan Waka Polres, Kompol Nipwin Bonar Hutabarat SE, Ak, MH.
Hadir juga, Danramil 02 Tebingtinggi Mayor Inf Bismi Tambunan, perwakilan KSOP, perwakilan Kejari, dan perwakilan Imigrasi Selatpanjang, mendukung tentang larangan mudik. Namun, penegakan aturan tersebut harus dilaksanakan secara humanis.
Sebagai mana diketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan larangan mudik lebaran bagi masyarakat di seluruh Indonesia mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Discussion about this post