KABARLAH.COM, Pekanbaru – Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, pasar bawah pekanbaru di bawah pengelolaan PT. Dalena Pratama Indah, belum jelas proses perizinannya. Seperti tidak terdata Izin perusahaan dibagian pengurusan Izin di DPMPTSP.
Menyikapi informasi tersebut Sekretaris Komisi 1 DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, ST akan melakukan Hearing dengan pimpinan pengelolaan pasar bawah untuk meminta kejelasan terkait perizinannya.
“Dari informasi yang kami dapat tentang permasalahan izin operasional PT Dalena Pratama Indah ini, komisi 1 akan melakukan hearing bersama pimpinan PT Tersebut”. Ucap Muhammad Isa
Selanjutnya, jika terbukti tidak terdaftar di DPMPTSP dan tidak melakukan pelaporan pajak maka PT Dalena telah melakukan pelanggaran terhadap Perwako no 54 tahun 2019, tentang tentang KSWP (konfirmasi status wajib pajak) yang harus di laporkan pertiga bulan.
Sekretaris komisi 1 juga meminta kepada pihak manajemen dalam ini pimpinannya harus segera mungkin menggurus perizinannya di dinas pelayanan terpadu satu pintu atau DPMPTSP sebelum melakukan hearing di DPRD bersama Komisi 1.
“Kami juga meminta agar perusahaan tersebut mengurus segala perizinan operasional sebelum melakukan hearing bersama komisi 1”, ucap Muhamma Isa
Rencana hearing yang di laksanakan oleh komisi 1 akan mengundang Kabag Hukum Pemko dan Kabag Kerjasama. Terkait kejelasan status pengelolaan dan kerjasamanya, akan di hadirkan juga dinas perdagangan perindustrian dan dinas terkait lainnya.
Discussion about this post