KABARLAH.COM, Jakarta – Dunia antirasuah Tanah Air dikejutkan dengan cetak sejarah dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Kasus kakap korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat SP3.
Keputusan menetapkan kasus BLBI dengan SP3 adalah pertama yang dikeluarkan KPK. Sejak KPK berdiri tahun 2003, belum ada SP3 yang dikeluarkan, namun kasus BLBI menjadi SP3 pertama dari KPK.
“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim),” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).
Dalam kasus kakap BLBI, Sjamsul Nursalim berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dijerat tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.
Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kisah Sjamsul dan Itjih tak berhenti pada penetapan tersangka kasus BLBI, keberadaan keduanya sampai saat ini belum diciduk KPK. Diketahui Sjamsul dan Itjih berada di Singapura tetapi belum dapat dijerat KPK.
Sejumlah alasan diajukan KPK untuk menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih. Dalih KPK menghentikan penyidikan demi kepastian hukum.
“Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ucap Alexander Marwata.
“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum,” imbuh Alexander.
KPK menjelaskan salah satu alasan menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih adalah putusan lepas yang diterima mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan lepas itu, namun ditolak.
Dengan mengingat ketentuan Pasal 11 UU KPK ‘Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tersangka SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut”,ucapnya.
Discussion about this post