KABARLAH.COM, Pekanbaru – Polisi telah mengamankan barang bukti 135 slip transaksi penarikan uang dan buku tabungan. Akibat pembobolan rekening nasabah bank Riau Kepri, kerugian yang dialami para nasabah mencapai Rp 1,3 miliar.
Sehari sebelum ditangkap, pada Selasa, 30 Maret 2021 lalu, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap mantan teller dimaksud.
Selain itu, mantan Pimpinan Divisi Pelayanan Nasabah selaku atasan yang bersangkutan (mantan teller) juga ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam prosedur penarikan dana nasabah yang dilakukan oleh mantan teller tersebut.
Saat ini dua mantan teller telah ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan UU Perbankan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau denda senilai Rp 5 miliar.
Menanggapi hal tersebut, PT. Bank Riau Kepri berkomitmen melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan tidak akan berkompromi dengan pelanggaran hukum sekecil apapun.
“Kami Bank Riau Kepri telah berinisiatif sebelumnya dalam membuat laporan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh mantan teller Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pengaraian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau,” ujar Pimpinan Bagian Komunikasi Korporasi Bank Riau Kepri Dwi Harsadi Putra.
Laporan ke Polisi itu bernomor LP/102/III/2021/SPKT/RIAU tertanggal 12 Maret 2021. “Di mana diduga mantan teller Bank Riau Kepri tersebut telah melakukan penarikan terhadap 3 rekening nasabah secara tidak sah pada kurun waktu 2010-2015 lalu,” kata Dwi, Rabu, 31 Maret 2021.
Dari laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus polda Riau telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap beberapa orang saksi dari internal Bank Riau Kepri dan nasabah, serta meminta beberapa dokumen yang diperlukan untuk kepentingan perkara.
Bank Riau Kepri telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut dengan tidak memperpanjang kontrak dan memberhentikan oknum teller bersangkutan, sedangkan oknum Pinsi Pelnas telah mengambil langkah resign dari Bank Riau Kepri.
Terhadap perbuatan kedua mantan pegawai tersebut, perseroan menyatakan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku juga harus menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk kelancaran proses penyidikan ini, Bank Riau Kepri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
“Perseroan berkomitmen untuk tidak berkompromi pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai, sekecil apapun,” ujar Dwi.
Bank Riau Kepri mengimbau kepada para nasabah agar tidak perlu khawatir dengan keamanan dana yang diamanahkan kepada perseroan.
Perseroan berkomitmen untuk tetap menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan senantiasa berupaya mengantisipasi hal serupa agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Discussion about this post