KABARLAH.COM, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan dilakukan menyusul tidak terpenuhinya syarat administratif untuk di selenggarakannya KLB.
“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/3).
Dia menjelaskan, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu.
Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Yasonna lagi.
Terkait surat ini, disampaikan beberapa tambahan dokumen untuk penuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam permenkumham 34/2017 telah memiliki batas waktu cukup untuk memenuhi kelengkapan persyaratan,” katanya.
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersyukur atas keputusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Demokrat di Deli Serdang kubu Moeldoko.
“Artinya tidak ada dualisme di tubuh demokrat, ini kabar baik bagi demokrasi di negara kita”, ungkapnya.