KABARLAH.COM, Jakarta – Polisi kembali akan menjaga persidangan virtual Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pagi ini, 23 Maret 2021. Polisi akan lebih tegas membubarkan kerumunan orang di depan Pengadilan tiap sidang itu digelar.
“Sesuai standar prosedur operasional di tengah penegakan protokol kesehatan (dibubarkan),” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan kepada Tempo, Selasa, 23 Maret 2021.
Pendukung Rizieq Shihab kerap berkumpul di persidangan yang digelar secara daring itu. Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada mantan pemimpin FPI itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan jumlah personel kepolisian yang akan ditugaskan untuk pengamanan sidang masih sama dengan sidang sebelumnya, yakni 1.400 personel gabungan dari Polri dan TNI. “Ada 750 orang cadangan.”
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal memastikan persidangan akan tetap digelar secara virtual karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
“Rujukan kami Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 bahwa setiap kegiatan yang dilakukan di kantor minimal diberi jarak satu meter,” kata Alex Adam. Kehadiran tim kuasa hukum Rizieq Shihab di ruang persidangan PN Jakarta Timur juga dibatasi untuk mencegah kerumunan.
“Ini perkara tentang pelanggaran protokol kesehatan.” Sehingga akan sangat kontradiktif jika menyidangkan perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab, tapi yang menyidangkan melanggar protokol kesehatan. “Itu dasar kami melakukan pembatasan,” ujar Alex.