KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Waspadalah Dimanapun Berada, Dimasjid Kotak Amal dan Ponsel Dicuri

Atas perbuatannya, YM dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

18 Maret 2021
in Berita, Kriminal
Waspadalah Dimanapun Berada, Dimasjid Kotak Amal  dan Ponsel Dicuri

Ilustrasi (Istockphoto)

278
SHARES
2k
VIEWS

KABARLAH.COM, Dompu – Seorang pemuda dengan inisial YM diringkus polisi karena diduga mencuri kotak amal dan ponsel di sebuah Masjid di Kabupaten Dompu, NTB.

Pemuda 21 tahun itu ditangkap saat berboncengan sepeda motor dengan seorang perempuan.

BacaJuga

Knalpot Brong dan Tak Miliki Surat Kendaraan, 37 Motor Diamankan Polisi

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

Paur Subbagian Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (16/3/2021) malam.

“YM ditangkap saat berboncengan sepeda motor dengan seorang perempuan ketika melintas di depan Masjid Raya Dompu setelah aksi pencuriannya dilaporkan oleh pemilik handphone dan marbut masjid,” ungkap Hujaifah, dalam keterangan tertulis. Rabu (17/3/2021).

Menurut Hujaifah, pelaku dilaporkan telah menggasak kotak amal di Masjid Ar-Rahman di Kompleks Perumahan Karijawa, Kabupaten Dompu. Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa dini hari.

Aksi YM pun diketahui setelah marbut masjid menemukan kotak amal yang berisi uang Rp 700.000 hilang.

Selain itu, seorang jamaah yang tidur di dalam masjid pun memberi tahu bahwa ponsel yang disimpan di sampingnya juga dibawa kabur oleh tersangka.

Mengetahui hal itu, marbut dan pemilik ponsel tersebut langsung melaporkan ke Mapolres Dompu,” ujar Hujaifah.

Setelah menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengantongi identintas pelaku.

Hingga akhirnya pelaku ditangkap saat sedang berboncengan dengan seorang perempuan saat melintas di jalan raya.

“Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolres Dompu,” tutur dia.

Saat diinterogasi, YM tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, YM dijerat Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Source: kompas
Tags: Kotak AmalMasjidPolisiPonsel
Share111Tweet70ShareSendSend

RelatedPosts

Knalpot Brong dan Tak Miliki Surat Kendaraan, 37 Motor Diamankan Polisi
Daerah

Knalpot Brong dan Tak Miliki Surat Kendaraan, 37 Motor Diamankan Polisi

25 September 2023
Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang
Internasional

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

25 September 2023
Kurangnya Perhatian Dinas Pendidikan Tentang Ambruknya SDN 26 Lembah Melintang
Opinion

Kurangnya Perhatian Dinas Pendidikan Tentang Ambruknya SDN 26 Lembah Melintang

25 September 2023
Next Post
Breaking News: Tim Indonesia Didiskualifikasi dari All England 2021

Breaking News: Tim Indonesia Didiskualifikasi dari All England 2021

Persiapkan Diri, Dunia Berubah Setiap Hari

Persiapkan Diri, Dunia Berubah Setiap Hari

Pemerintah Sebut Jelang Ramadan Harga Bawang Dipastikan Naik

Pemerintah Sebut Jelang Ramadan Harga Bawang Dipastikan Naik

Discussion about this post

Recommended

Mahasiswa KKN UMRI Kelompok 18A Ciptakan Aplikasi Sistem Informasi Untuk Lurah Kel. Perhentian Marpoyan

Mahasiswa KKN UMRI Kelompok 18A Ciptakan Aplikasi Sistem Informasi Untuk Lurah Kel. Perhentian Marpoyan

2 tahun ago
Wagubri: Batik Rohul Bagus, Kreasi dari Kreatifitas Anak Negeri

Wagubri: Batik Rohul Bagus, Kreasi dari Kreatifitas Anak Negeri

2 tahun ago
Hamdani: Pemuda Muhammadiyah Harus Seperti Muhammad Al-Fatih

Hamdani: Pemuda Muhammadiyah Harus Seperti Muhammad Al-Fatih

3 tahun ago
Reuni 212 Tak Dapat Izin, Polisi Berjaga Antisipasi Massa di Stasiun Bogor

Reuni 212 Tak Dapat Izin, Polisi Berjaga Antisipasi Massa di Stasiun Bogor

2 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia
Lakalantas

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Sebuah ambulans merk Isuzu mengalami kecelakaan dengan mobil truk CPO (minyak sawit) di lintas Pekanbaru-Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau...

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

Bem ITB-Indragiri Adakan Aksi Propaganda, Pernyataan Sikap dan Akan Surati Jokowi Untuk Selesaikan Rempang Galang

25 September 2023
Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

Polda Riau Bongkar Jaringan Judi Online, Rp 57,7 miliar Aset Disita

22 September 2023
Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

6 Januari 2023
Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

23 Februari 2021
Kisah Nenek di Flores Pulang Setelah 47 Tahun Hilang Saat Masih Gadis, Viral di Medsos

Kisah Nenek di Flores Pulang Setelah 47 Tahun Hilang Saat Masih Gadis, Viral di Medsos

23 September 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.