KABARLAH.COM, Pekanbaru – Semangat berwirausaha tidak selalu mulus dihadapi oleh para pelaku usaha. Hal ini, dialami juga oleh Roni pengusaha budi daya lele yang berlokasi di RT 03 RW 04 Kelurahan Singaisibam.
Menurut Ketua RT 01 RW 03, Yanti Ponijah, bahwa selama adanya kegiatan Budi daya lele tersebut, banyak warga yang mengeluhkan dampak yang terjadi, seperti bau yang menyengat. Bau tersebut diakibatkan oleh aktivitas penggilingan pakan lele yang langsung diolah di lokasi tersebut.
Ketua LPM Kelurahan Sungaisibam M. Khambali bersama Ketua RT 03 Yanti Ponijah dan Ketua RW 04 Zainudin, (Senin, 15 Maret 2021) 16.00 wib, langsung meninjau lokasi usaha dan berdialog dengan pemilik usaha. Menurut Roni, selaku pemilik. Aroma bau ini disebabkan oleh penggilingan dan proses penjemuran pakan, yang memakan waktu selama dua hari.
Penggilingan pakan sendiri dilakukan tidak setiap hari, hanya sekali dalam sebulan. Menurut Ketua RW 05, Zainudin, pada prinsipnya kami selaku perangkat baik RT dan RW sangat mendukung kegiatan para pelaku usaha, namun dari aktivitas pelaku usaha ini juga menimbulkan dampak lingkungan, berupa bau yang tak sedap. Sehingga banyak keluhan warga yang harus kami tindak lanjuti.
M. Khambali selaku Ketua LPMK Singaisibam, menyampaikan dalam kesempatan tersebut, kepada pelaku usaha sangat mengapresiasi upaya dalam menumbuh kembangkan UMKM di Lingkungan Singaisibam dalam sektor perikanan. Disatu sisi, pelaku usaha juga harus memperhatikan terhadap dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas usaha tersebut.
Agar tidak ada gejolak diantara warga dan juga pelaku usaha, maka harus ada upaya pengelolaan dampak lingkungan, agar warga yang terdampak tersebut dapat diakomodir keluhannya. Upaya tersebut, bisa berupa langsung menghilangkan bau aroma yang timbul atau langsung mengajak kerjasama warga dalam pemberdayaan budi daya lele, tegas M. Khambali.
Pelaku usaha juga berjanji, untuk tidak melakukan penggilingan pakan ikan di lokasi budi daya lele, yang memang lokasinya berdekatan dengan pemukiman atau kawasan perumahan. Intinya dalam aktivitas usaha yang dilakukan para pelaku usaha juga jangan sampai dirugikan, dan warga juga tidak merasa terganggu.