KABARLAH.COM, Pekanbaru – Maraknya peredaran Minuman Keras (Miras) di Kota Pekanbaru sehingga meresahkan masyarakat, DPRD Pekanbaru mendesak agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) untuk mengendalikan peredaran Miras di Pekanbaru.
Muhammad Sabarudi Anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi II mengungkapkan Perwako ini merupakan langkah strategis dalam jangka pendek. Sementara itu untuk jangka panjang DPRD mendesak agar Perwako ini berubah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Miras sudah beredar kemana-mana atau tidak terkontrol, Satpol PP mengatakan mereka tidak bisa melakukan tindakan karena secara aturan hukum belum punya pegangan yang kuat. Perwako harus segera diterbitkan agar Satpol PP bisa melakukan tindakan yang lebih tegas,” kata Sabarudi, Rabu (10/3/2021).
Menurutnya Kota Pekanbaru kental akan budaya Melayu dan nilai-nilai Islam, oleh karena itu politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa keberadaan Miras sangat bertentangan dengan budaya Melayu.
“Miras sangat bertentangan dengan nilai budaya Melayu yang identik dengan nilai Islam. Apalagi Pekanbaru merupakan negeri Melayu,” tegasnya.
“Saya tegaskan agar Pemko Pekanbaru melakukan pengawasan setelah memberikan izin kepada perusahaan yang menjual Miras, pasalnya realita yang terjadi saat ini banyak Miras dijual di warung klontong dan diperjual belikan secara bebas.
Selanjutnya, Sabarudi mengharapkan OPD terkait seperti Disperindag, Satpol PP maupun DPMPTSP agar mereka tidak hanya sekedar memberikan izin, tetapi juga melakukan evaluasi dan memantau peredaran miras di Pekanbaru.
Discussion about this post