BerandaBeritaSnack Video dan TikTok Cash Resmi Diblokir

Snack Video dan TikTok Cash Resmi Diblokir

spot_img

KABARLAH.COM, Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan bahwa dua aplikasi yang tengah viral belakangan ini yakni Snack Video dan TikTok Cash adalah ilegal.

Kedua aplikasi itu pun masuk daftar entitas yang diblokir SWI. Menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, Snack Video diblokir karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Kominfo.

Aplikasi tersebut juga dinyatakan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan tedapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” kata Tongam.

Sementara TikTok Cash diblokir setelah diketahui menawarkan uang kepada pengguna hanya dengan cara menonton video di aplikasi.

Mekanisme seperti ini merupakan skema money game atau permainan uang yang berpotensi merugikan pengguna.

“Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam dalam siaran pers, Senin (1/3/2021)

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran yang seolah memberi keuntungan mudah, namun, berpotensi merugikan pengguna.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img