BerandaBeritaRevisi UU ITE Diperlukan, Untuk Kebaikan Demokrasi dan Hindari Pasal Karet

Revisi UU ITE Diperlukan, Untuk Kebaikan Demokrasi dan Hindari Pasal Karet

spot_img

KABARLAH.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengusulkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) direvisi masih direspons positif berbagai pihak.

Sekretaris Jenderal DPP Gerindra Ahmad Muzani mengatakan revisi UU ITE memang diperlukan.

Muzani menyebut revisi UU tersebut diperlukan untuk kebaikan demokrasi tanpa adanya ancaman kriminalisasi dari sejumlah pasal karet. Ia tak menampik UU ITE saat ini juga dipengaruhi perkembangan teknologi yang cepat.

“UU ITE pada praktisnya cukup dipengaruhi perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Perlu segera disesuaikan ketika ada teknologi baru yang berkaitan dengan penyebaran informasi,” ujar Muzani, dalam keterangannya dikutip pada Senin, 1 Maret 2021.

Dia menambahkan, di era sekarang, sebagian isu UU ITE dinilai sudah ketinggalan zaman. Maka itu, ia menekankan bila sebagian direvisi bukan hanya untuk kebaikan kehidupan demokrasi. Tapi, juga demi kebaikan perspektif untuk mengimbangi kemajuan teknologi informasi.

Muzani menyinggung sejumlah pasal karet yang jadi momok menakutkan karena jadi ancaman orang menyampaikan pendapat kritis. Dia mendukung usul Jokowi revisi UU ITE.

“Sebab, kehidupan demokrasi kita telah terganggu karena pasal karet di UU ITE yang memakan banyak korban kriminalisasi dan mengancam kebebasan orang untuk berpendapat,” jelas Wakil Ketua MPR tersebut.

Kemudian, ia menekankan kebebasan berpendapat adalah hak setiap WNI yang dijamin secara konstitusi.

Ia melanjutkan, bila terealisasi nanti revisi sebagian pasal-pasal itu juga mesti perjelas segala aspek teknis agar tak ada kriminalisasi yang menyusahkan warga. n”Jadi, yang perlu dihapus dalam pasal karet itu adalah ‘karet’nya, bukan pasalnya,” katanya. 

Menurut dia, dalam UU ITE tetap diperlukan beberapa pasal terkait seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian (hate speech), SARA.

“Pasal-pasal tentang perbuatan asusila, pencemaran nama baik, ujaran kebencian (hate speech), SARA, dan lain-lain itu tetap perlu ada di UU ITE, tetapi definisinya yang perlu diperjelas dengan sejelas-jelasnya,” lanjut Muzani.

Bagi Muzani, ia mewakili Gerindra bahwa diperlukan iklim demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa.

Selain itu, demokrasi yang bertanggungjawab namun adil dan bijaksana. Bukan demokrasi yang bablas dengan bebas menfitnah, menghina orang lain.

“Tetapi kita juga tidak ingin kesalahan kecil seseorang kemudian dikriminalisasi dengan tidak adil dan tidak bijaksana,” tutur Muzani. 

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img