KABARLAH.COM , Jakarta – Pemerintah resmi membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 pada Selasa (23/2/2021). “Bismillah, maka program Kartu Prakerja tahun 2021 atau gelombang 12 ini saya nyatakan dibuka,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (23/2/2021). Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dibuka dengan kuota 600.000 orang. Peserta yang berminat mengikuti pelatihan diminta untuk segera mendaftar. Pasalnya, apabila kuota terpenuhi maka akan segera ditutup.
Persyaratannya terdapat dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), Berusia minimal 18 tahun dan Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja Pekerja atau buruh yang terkena PHK, Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak. Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu Pejabat negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur sipil negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala desa dan perangkat desa serta Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Cara pendaftaran setelah dipastikan memenuhi persyaratan, calon pendaftar Kartu Prakerja gelombang 12 dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membuat akun Prakerja
Pertama yang harus diakukan adalah membuat akun di laman resmi prakerja. Caranya:
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id lalu klik “Daftar”
- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru
- Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail
- Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja.
2. Melengkapi data diri Setelah membuat akun, pendaftar tinggal melengkapi data diri.
Berikut cara melengkapi data diri: Masuk ke akun dengan alamat e-mail dan kata sandi yang telah dibuat Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik “Berikutnya” Isi data diri, mulai dari nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik ‘Berikutnya’ Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS 3.
Mengikuti tes Setelah melengkapi data diri, pemilik akun akan diminta mengikuti tes awal berupa tes motivasi dan kemampuan dasar. Berikut hal-hal yang harus diketahui soal tes motivasi dan kemampuan dasar ini: Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes Setelah mendapatkan e-mail pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran yang sedang dibuka.
Anggaran dan kuota Kartu Prakerja Head of Communication Project Management Office (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 10 triliun, yang ditargetkan bisa disalurkan kepada 2,7 juta penerima pada semester I-2021. “Anggaran yang sudah definitif adalah Rp 10 triliun untuk satu semester, dengan 2,7 juta penerima dalam skema yang sama persis seperti tahun 2020,” kata Louisa.
Insentif Setiap peserta akan mendapatkan bantuan pelatihan, insentif pasca-pelatihan, dan insentif pasca-survei. Nilai manfaat yang akan diterima oleh setiap peserta yakni: Bantuan pelatihan Rp 1 juta. Insentif pasca-pelatihan dengan total Rp 2,4 juta (Rp 600.000 x 4 bulan). Insentif pasca-survei total Rp 150.000 (Rp 50.000 x 3 survei). Total insentif yang akan diterima adalah Rp 1 juta (bantuan pelatihan), ditambah Rp 2,4 juta (insentif pasca-pelatihan), ditambah Rp 150.000 (insentif pasca-survei) yakni Rp 3,550 juta.
Discussion about this post