KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Terbitkan PP, Upah perjam Bagi Pekerja Paruh Waktu

21 Februari 2021
in Berita, Nasional
Pemerintah Terbitkan PP, Upah perjam Bagi Pekerja Paruh Waktu

Ilustrasi Pekerja Sedang Berkerja (m.industry)

272
SHARES
1.9k
VIEWS

KABARLAH.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini sekaligus mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Ada sejumlah hal baru yang diatur dalam PP 36 tahun 2021 ini, termasuk tentang pengupahan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil. Pasal 15 beleid ini menyebutkan bahwa upah berdasarkan satuan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. Upah waktu per jam menjadi hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam PP nomor 78 tahun 2015. 

BacaJuga

Demo Berujung Ricuh, Kantor Bupati Pohuwanto Gorontalo Dibakar!

Mau Ikut Seleksi PPPK? Cek Pengumumannya di Link Berikut

Dalam Pasal 16 dijelaskan, penetapan upah per jam ini hanya diperuntukkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu atau jamak disebut ‘part time’. Upah per jam, dijelaskan juga, dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh. 

“Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam,” bunyi Pasal 16 ayat 3 PP nomor 36 tahun 2021 ini. 

Lantas bagaimana formula perhitungan upah per jam? Upah per jam, mengacu pada ayat selanjutnya, dihitung dengan formula sebagai berikut:

Upah Per Jam = Upah Sebulan/ 126 

Angka penyebut, untuk kasus di atas adalah 126, dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan media jam kerja pekerja atau buruh paruh waktu secara signifikan. 

Sementara untuk pengupahan harian, perhitungannya diatur dalam Pasal 17, sebagai berikut:

– bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21

Kendati memunculkan pengaturan soal upah per jam, beleid baru sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja ini tetap mengatur tentang upah minimum. Upah minimum disebutkan dalam Pasal 25 terdiri dari upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. 

Upah minumum ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Sementara syarat tertentu yang dimaksud di atas, adalah pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. 

Untuk isi dokumen PP 36 tahun 2021 lebih lengkapnya, masyarakat bisa mengaksesnya di situs resmi Sekretariat Negara.

Source: republika
Tags: PekerjaPeraturan PemerintahUpah Per JamUU Cipta Kerja
Share109Tweet68ShareSendSend

RelatedPosts

Demo Berujung Ricuh, Kantor Bupati Pohuwanto Gorontalo Dibakar!
Nasional

Demo Berujung Ricuh, Kantor Bupati Pohuwanto Gorontalo Dibakar!

22 September 2023
Polisi Tangkap 30 Tersangka Kecurangan Seleksi CPNS, Ada Kepala Badan Kepegawaian
Daerah

Mau Ikut Seleksi PPPK? Cek Pengumumannya di Link Berikut

22 September 2023
Ini Penyebab Puluhan Pria Bentrok di Pekanbaru
Daerah

Ini Penyebab Puluhan Pria Bentrok di Pekanbaru

21 September 2023
Next Post
Menang KO, Oscar Valdez Juara Tinju Dunia Kelas Bulu Super WBC

Menang KO, Oscar Valdez Juara Tinju Dunia Kelas Bulu Super WBC

PJ Sekdaprov Riau Masrul Kasmy (Foto : FB)

Pemprov Riau Dorong Produk UMKM Kuliner, Berlabel Halal

Anies : Kami Serius Tangani Banjir, Alhamdulillah Satu Hari Kering

Anies : Kami Serius Tangani Banjir, Alhamdulillah Satu Hari Kering

Discussion about this post

Recommended

Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Harga Minimal Rp8.000-Rp11.200

Tarif Ojol Resmi Naik Mulai Naik Hari Ini

1 tahun ago
KKN Integrasi Abdimas UNRI 2022 Mengadakan Penyuluhan Tentang Pencegahan Stunting di Kelurahan Sungaisibam

KKN Integrasi Abdimas UNRI 2022 Mengadakan Penyuluhan Tentang Pencegahan Stunting di Kelurahan Sungaisibam

1 tahun ago
Inisiator Pemekaran Kabupaten di Riau Silaturahmi dengan Danrem 031/WB, Brigjen Parlindungan: Jaga Persatuan

Inisiator Pemekaran Kabupaten di Riau Silaturahmi dengan Danrem 031/WB, Brigjen Parlindungan: Jaga Persatuan

7 bulan ago
Pembuatan Hand Sanitizer Oleh Mahasiswa Kukerta Universitas Riau

Pembuatan Hand Sanitizer Oleh Mahasiswa Kukerta Universitas Riau

2 tahun ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia
Lakalantas

Ditabrak Truk CPO, Pasien yang Tumpangi Ambulans Meninggal Dunia

20 September 2023

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Sebuah ambulans merk Isuzu mengalami kecelakaan dengan mobil truk CPO (minyak sawit) di lintas Pekanbaru-Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau...

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

Kisah Seekor Katak Tuli, Berhasil Mencapai Puncak Menara

23 Februari 2021
Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

Dampak LGBT Terhadap Lingkungan Sosial Masyarakat

6 Januari 2023
Polisi Tangkap 30 Tersangka Kecurangan Seleksi CPNS, Ada Kepala Badan Kepegawaian

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Ini Syarat Adminitrasinya

14 September 2023
Etika  Bisnis Dalam Menggunakan Foto Produk Pihak Lain

Etika Bisnis Dalam Menggunakan Foto Produk Pihak Lain

12 Januari 2022
Hari Ini Pejabat Fungsional Pemprov Riau Dilantik

Ini Penjelasan Soal Jadual Pengumuman Seleksi PPPK Pemprov Riau

19 September 2023
  • Contact Us
  • Dewan Redaksi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.