KABARLAH.COM
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABARLAH.COM
No Result
View All Result
Home Berita

Putusan PTUN, Partai Berkarya Kubu Tommy Menangkan Gugatan

18 Februari 2021
in Berita, Nasional, Politik
Putusan PTUN, Partai Berkarya Kubu Tommy Menangkan Gugatan

Tommy Soeharto Bersama Pengurus Partai Berkarya - IG

269
SHARES
1.9k
VIEWS

TEMPO.CO, Jakarta – Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menyatakan bersyukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan gugatan mereka.

Kubu ini melayangkan gugatan kepengurusan Partai periode 2020-2025. Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruhnya gugatan pihak Tommy.

BacaJuga

Gerindra: Rapimnas Akan Kedatangan Saudara Seperjuangan dari PKB

Tingginya Harga Pupuk Untuk Perkebunan Kelapa Sawit, Gubri Surati Mentan RI

“Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya,” kata Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso lewat pesan singkat, Kamis 18 Februari 2021.

Priyo mengatakan pihaknya merasa bersyukur atas amar putusan tersebut. Menurut dia putusan itu mengembalikan Partai Berkarya kepada mereka yang berhak.

Sebelumnya, Tommy Soeharto terdongkel dari kursi ketua umum melalui kongres luar biasa yang digelar kubu Muchdi Purwoprandjono.

Menteri Hukum daj HAM Yasonna Laoly pun akhirnya mengeluarkan SK kepengurusan yang dipimpin Muchdi.

Dengan adanya amar putusan hakim PTUN, Priyo pun berharap Menkumham akan membatalkan SK kepengurusan Muchdi. “Kami meyakini Menkumham Doktor Yasonna Laoly pada akhirnya berkenan melihat amar keputusan PTUN ini secara komprehensif, fair dan wisdom dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan,” kata Priyo.

Priyo pun mempersilakan jika kubu Muchdi akan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Menurut dia, Tommy Soeharto telah menginstruksikan para kader Partai Berkarya untuk solid dan melakukan rekonsiliasi.

“Monggo, silakan saja, kalau Pak Muchdi akan banding. Ketua Umum Mas Tommy Soeharto berpesan kepada seluruh keluarga besar Partai Berkarya ini saatnya bahu-membahu, kita akan lakukan rekonsiliasi bersama-sama,” kata Priyo.

Majelis hakim PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan kubu Tommy Soeharto terhadap Menkumham Yasonna Laoly untuk seluruhnya.

PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menkumham Nomor M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) periode 2020-2024 tanggal 30 Juli 2020 beserta lampirannya.

PTUN juga mengabulkan permohonan penghilangan frasa yang menyebutkan bahwa Keputusan Menkumham Nomor M.HH.04.AH.11.01 Tahun 2018 tentang Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya 2017-2022 tanggal 25 April 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ini adalah SK Menkumham tentang kepengurusan Berkarya di bawah Tommy Soeharto.

Berikutnya, PTUN mengabulkan gugatan pemohon untuk menyatakan bahwa Partai Beringin Karya (Berkarya) adalah partai baru, memiliki nama baru, dan AD/ART baru, serta tidak ada kaitannya dengan Partai Berkarya yang menjadi peserta Pemilu Serentak 2019 dengan nomor urut 7 yang telah mendulang suara dan menempatkan kader di DPRD.

PTUN juga Meminta Menkumham Yasonna Laoly selaku tergugat memberlakukan kembali Keputusan Nomor M.HH.04.AH.11.01 Tahun 2018 tentang Susunan Pengurus DPP Partai Berkarya 2017-2022.

Source: tempo
Tags: MuchdiPartai BerkaryaPutusan PTUNTommy Soeharto
Share108Tweet67ShareSendSend

RelatedPosts

Gerindra: Rapimnas Akan Kedatangan Saudara Seperjuangan dari PKB
Politik

Gerindra: Rapimnas Akan Kedatangan Saudara Seperjuangan dari PKB

12 Agustus 2022
Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar Berikan Arahan
Ekonomi

Tingginya Harga Pupuk Untuk Perkebunan Kelapa Sawit, Gubri Surati Mentan RI

12 Agustus 2022
Kemendikbud Ristek Minta LAMR Evaluasi Pantun Sebagai Warisan Dunia
Daerah

Kemendikbud Ristek Minta LAMR Evaluasi Pantun Sebagai Warisan Dunia

12 Agustus 2022
Next Post
PKS Riau Bangun Masjid Untuk Korban Gempa Sulbar

PKS Riau Bangun Masjid Untuk Korban Gempa Sulbar

Tertangkap Pesta Narkoba, Kapolsek Astanaanyar Dicopot

Tertangkap Pesta Narkoba, Kapolsek Astanaanyar Dicopot

Vaksin Hati, Bernama Zuhud

Vaksin Hati, Bernama Zuhud

Discussion about this post

Recommended

Panglima Gagak Hitam

Panglima Gagak Hitam

1 tahun ago
Pabrik Sawit Dibangun Pada Kawasan KIT, Ciptakan Lapangan Kerja Baru

PPKM Mikro Dimulai, Pengetatan Difokuskan di 37 RW

1 tahun ago

Ustadz Abdul Somat Resmi Menikah, Semoga Allah Memberkahi

1 tahun ago
Paripurna, DPRD Rohil Setujui RPJMD 2021-2026

Paripurna, DPRD Rohil Setujui RPJMD 2021-2026

12 bulan ago

Poling

SIAPA CALON PRESIDEN 2024 YANG ANDA INGINKAN?

View Results

Loading ... Loading ...

Trending

Ekonomi

Harga Sawit di Riau Kembali Naik, Ini Harganya periode 10 -16 Agustus 2022

9 Agustus 2022

KABARLAH.COM, Pekanbaru - Harga kelapa sawit periode 10 sampai 16 Agustus 2022 mengalami kenaikan pada setiap kelompok umur.  Jumlah kenaikan...

Harga Sawit di Riau Naik lagi, Ini Penyebabnya

Harga Sawit di riau Naik Lagi, Ini Harganya periode 3-9 Agustus 2022

2 Agustus 2022
Tragis! Hp Meledak Saat Dimainkan Sembari di Charge, Bocah SD Meninggal

Tragis! Hp Meledak Saat Dimainkan Sembari di Charge, Bocah SD Meninggal

5 Agustus 2022
Bungkam Myanmar 5-4, Indonesia Lolos ke Final Piala AFF U-16 2022

Bungkam Myanmar 5-4, Indonesia Lolos ke Final Piala AFF U-16 2022

11 Agustus 2022
Bocah 7 tahun di Kuansing Tewas Tenggelam di Sungai Batang Kuantan

Bocah 7 tahun di Kuansing Tewas Tenggelam di Sungai Batang Kuantan

11 Agustus 2022
Pembagian 1000 Bibit Oleh KUKERTA Desa Pulau Rengas Kepada Masyarakat

Pembagian 1000 Bibit Oleh KUKERTA Desa Pulau Rengas Kepada Masyarakat

5 Agustus 2022
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi
Email Redaksi: kabarlahnews@gmail.com

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Property
  • Teknologi

© 2022 Kabarlah.com - Mengabari & Menginspirasi.