BerandaBeritaPemerintah Dorong DP Nol Persen Untuk Mobil Baru

Pemerintah Dorong DP Nol Persen Untuk Mobil Baru

spot_img

KABARLAH.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan relaksasi pajak pembelian mobil baru berupa penghapusan alias PPnBM Nol Persen pada Kamis lalu, 11 Februari 2021.

Tapi, bakal ada lagi program yang memancing pembelian mobil baru. Pemerintah mendorong dealer dan perbankan menghapus uang muka atau DP Nol Rupiah atau DP Nol Persen. 

“Relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian,” kata Airlangga dalam siaran persnya, Kamis lalu.

Menurut Airlangga, pemberian insentif penurunan PPnBM pada Maret-November 2021 perlu diikuti dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian mobil baru atau sepeda motor.

Revisi kebijakan itu memungkinkan down payment atau uang muka alias DP Nol Rupiah atau DP Nol Persen.

Perbankan dan lembaga keuangan juga diharapkan melakukan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk mobil baru atau sepeda motor.

PPnBM Nol Persen dikenakan untuk mobil baru penggerak dua roda baik sedan maupun wagon di bawah 1.500 cc. Syarat lainnya, mobil tersebut memiliki kandungan lokal minimal 70 persen.

Kementerian Perindustrian berpendapat dengan relaksasi pajak PPnBM secara bertahap, terjadi peningkatan produksi mobil 81.752 unit. Sumbangan terhadap pemasukan negara pun sebesar Rp 1,4 triliun pada 2021.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” ungkap Menko Airlangga dalam pengumuman PPnBM Nol Persen untuk pembelian mobil baru.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img