KABARLAH.COM, Pekanbaru – Fraksi PKS DPRD Provinsi Riau mendorong Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaran pesantren disahkan tahun 2021 ini, yang sebelumnya sempat tertunda di perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan Markarius Anwar ketua fraksi PKS DPRD Provinsi Riau yang juga anggota Bapemperda kepada awak media (4/2/2021).
Menurut Markarius, Bapemperda DPRD Riau sudah 2 kali mengkonsultasikan hal ini ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Dikatakannya, secara kewenangan tidak ada masalah, artinya kita dapat mengatur lebih jauh tentang pengelolaan pesantren di Provinsi Riau.
“Tahun lalu Fraksi PKS sudah menggelar FGD dengan pimpinan pondok pesantren di Riau, yang diadakan di Pondok Pesantren Al-Ihsan Boarding School (IBS) Kubang, Kampar. Hadir waktu itu pimpinan beberapa pondok pesantren dan Anggota DPR RI Dapil Riau 2 Syahrul Aidi Maazat, LC, MA,” ujarnya.
“Dari FGD tersebut kami menangkap adanya dukungan agar Riau segera punya Perda penyelenggaraan pesantren. Diharapkan Perda ini bisa menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah untuk membina, mengayomi dan membantu pondok pesantren yang ada,” imbuhnya.
Markarius Anwar menambahkan, bahwa Ranperda Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren, yang perlu diturunkan lagi dalam bentuk Perda. Sehingga lebih spesifik dalam mengatur penyelenggaraan pesantren di Riau.
“Dalam waktu dekat ini DPRD Riau akan membentuk Pansus penyusunan Perda Penyelengaraan Pesantren tersebut. Fraksi PKS yang dari awal ikut mendorong Perda ini, akan menempatkan anggota fraksi yang faham dengan dunia pendidikan di pesantren,” Sambung Markarius Anwar.
Di Anggota fraksi PKS sendiri ada beberapa orang yang pernah terlibat dalam pengelolaan pesantren. Ada Sofyan Siroj yang pernah mengelola pesantren, Adam Syafaat yang berlatar belakang pendidikan pesantren dan termasuk Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar juga salah satu Anggota Dewan Pembina di Pondok Pesantren Al-Ihsan Boarding School Riau.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terdapat 8 Pasal yang mengharuskan diterbitkannya Peraturan Menteri dan 2 Peraturan Presiden. Terkait dengan pendelegasian Undang Undang tentang Pesantren kepada Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agama harus diklasifikasikan berdasarkan kewenangan, yang mana menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi yang akan diatur di dalam materi muatan Ranperda penyelenggaraan pesantren untuk memperkaya materi muatannya.
Discussion about this post