KABARLAH.COM, Padang – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengeluarkan kebijakan baru. Setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sumatera Barat diwajibkan absen di waktu Subuh.
“Betul. (Edarannya) lagi diproses,” kata Jasman, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Sumatera Barat. Dikutip dari detikcom, Kamis (6/1/2022).
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai salah satu upaya meningkatkan kedisiplinan dan produktifitas para pegawai.
Jasman mengungkapkan, kebijakan absen Subuh itu sudah disampaikan Mahyeldi dalam apel perdana awal tahun, beberapa hari lalu.
Dalam arahan apel perdana tersebut, Mahyeldi mengintruksikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar membuat surat edaran pelaksanaan absen Subuh bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.
“Dalam edaran itu akan diinstruksikan bagi seluruh ASN Pemprov Sumbar yang beragama Islam, wajib melapor pada pimpinannya masing-masing setiap usai salat subuh,” kata Jasman menjelaskan.
Edaran yang sedang diproses tersebut merupakan salah satu kebijakan sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan produktifitas para ASN, dengan memulai membiasakan bangun di waktu Subuh.
Selain absen Subuh, mulai 9 Januari mendatang, Pemprov Sumbar juga akan memulai kembali kajian bulanan ASN Pemprov yang diganti harinya menjadi hari minggu pagi bersamaan dengan program Subuh Mubarokah di Masjid Raya Sumbar.
Kajian bulanan tersebut akan dilaksanakan sekali dalam sebulan di minggu pertama dengan ceramah-ceramah khusus dengan ustad yang ahli di bidangnya masing-masing dan sekaligus diperdalam lagi dengan sesi tanya jawab.
Editor : Nodi