KABARLAH.COM, Pekanbaru — Global Indigenous Monarchical Alliance (GIMA) memperketat protokol penerimaan anggota baru dengan mewajibkan verifikasi legitimasi setiap kerajaan, kesultanan, dan penguasa yang mengajukan keanggotaan.
Dalam rapat inaugurasi yang digelar secara virtual pada 5 September 2026, GIMA menetapkan Dt. Setya Amanah Mangku Bumi Kesultanan Batara Saur Darussalam Pangeran Mohammad Soleh Ridwan dari Kerajaan Warisan Pajajaran sebagai pihak yang dipercaya melakukan verifikasi legitimasi kerajaan dan kesultanan Nusantara, Indonesia.
Keputusan tersebut disepakati para anggota pendiri dan direktur GIMA setelah membahas pentingnya menjaga kredibilitas organisasi serta mencegah masuknya klaim kerajaan atau gelar kebangsawanan yang tidak memiliki dasar yang memadai.
Notulen rapat mencatat Pangeran Mohammad akan bertanggung jawab memverifikasi kredensial seluruh pelamar dari kerajaan dan kesultanan Indonesia. Sementara verifikasi legitimasi penguasa dari Benin dan kawasan Afrika yang lebih luas akan dilakukan melalui Raja Dada Agonlinhossou Yeto Kandji dari Kerajaan Agonlin.
Pangeran Mohammad menyatakan kesediaannya menjalankan mandat tersebut atas nama GIMA. Ia juga menegaskan bahwa konfederasi kerajaan dan kesultanan Nusantara hanya menerima anggota yang sah berdasarkan bukti empiris dan silsilah keturunan yang kredibel serta telah diverifikasi.
Untuk mendukung proses verifikasi, GIMA mewajibkan calon anggota menyerahkan curriculum vitae (CV) serta dokumen hukum dan sejarah yang dapat membuktikan legitimasi mereka.
Selain itu, calon anggota diharuskan menyertakan bukti silsilah, bukti kelembagaan, serta dokumen pendukung lain yang relevan dengan klaim identitas dan legitimasi mereka.
Pangeran Billy, Menteri Luar Negeri Kerajaan Agonlin, ditugaskan menyiapkan templat formulir aplikasi anggota baru. Formulir tersebut akan mengacu pada prinsip formulir diplomatik dan memiliki dua fungsi utama, yakni memeriksa klaim legitimasi kedaulatan pelamar serta menyediakan data untuk administrasi dan identitas anggota GIMA.
Penerimaan anggota juga akan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara. Tiga anggota pendiri berdaulat akan memberikan suara terhadap setiap aplikasi dan suara mayoritas menjadi dasar persetujuan. Setelah itu, para direktur melakukan pemungutan suara secara terpisah untuk menghasilkan konsensus akhir GIMA.
Angkat Warisan Kerajaan Nusantara
Pembahasan mengenai verifikasi tersebut tidak terlepas dari agenda GIMA membangun diplomasi warisan dunia yang melibatkan kerajaan, kesultanan, masyarakat adat, dan institusi monarki tradisional dari berbagai kawasan.
Dalam pertemuan tersebut, Pangeran Mohammad memaparkan sejarah panjang kerajaan dan kesultanan Nusantara yang telah ada jauh sebelum terbentuknya Republik Indonesia.
Ia juga menjelaskan mengenai dokumen hukum dan sejarah kerajaan serta kesultanan Nusantara yang menurutnya perlu dikumpulkan dan dilestarikan. Dalam pemaparannya, dokumen dan arsip kuno tersebut merupakan bagian dari warisan Nusantara yang saat ini berada di berbagai museum dan lembaga di Indonesia maupun luar negeri.
Pangeran Mohammad menyampaikan harapan agar pada masa mendatang benda-benda bersejarah tersebut dapat dikembalikan kepada kepemilikan kerajaan dan kesultanan Nusantara.
Agenda itu kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai perlindungan arsip, penelitian asal-usul benda atau provenance, serta kemungkinan pemulangan artefak melalui jalur hukum dan dialog kelembagaan.

Dame Nina Saleh Ahmed, Co-Founding Director GIMA, menyampaikan informasi yang diperolehnya setelah mengikuti konferensi peringatan 35 tahun Unrepresented Nations and Peoples Organization (UNPO) di Den Haag pada 27–28 Agustus 2026.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam rapat, komunitas pribumi memiliki kemungkinan menempuh jalur hukum untuk meminta pengembalian artefak dan dokumen sejarah dari negara atau institusi yang menguasainya.
Untuk benda yang membutuhkan konservasi khusus dan biaya besar, terdapat kemungkinan tetap disimpan di museum profesional berdasarkan perjanjian yang mengatur status hukum dan kepemilikannya.
Dorong Perlindungan Arsip
Rapat juga membahas pentingnya membuat salinan duplikat dokumen asli sebagai bagian dari perlindungan arsip nasional masyarakat adat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi risiko kehilangan atau kerusakan akibat perang, konflik, bencana, maupun faktor lainnya.
Gagasan itu membuka peluang pengembangan Global Indigenous and Royal Heritage Archive sebagai wadah penyimpanan dan perlindungan arsip kerajaan serta masyarakat adat apabila nantinya disepakati secara kelembagaan oleh anggota GIMA.
Agenda perlindungan warisan tersebut dirumuskan melalui tiga pilar, yakni Royal Heritage, Cultural Heritage, dan Spiritual Heritage.
Royal Heritage mencakup dokumen, prasasti, manuskrip, silsilah, arsip pemerintahan tradisional, regalia, mahkota, keris, singgasana, istana, hukum adat, serta berbagai bukti sejarah kerajaan.
Sementara Cultural Heritage mencakup bahasa, sastra, seni, arsitektur, tarian, musik, batik, tenun, ukiran, pakaian adat, kuliner, upacara tradisional, dan pengetahuan lokal.
Adapun Spiritual Heritage menekankan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, seperti keadilan, amanah, keberanian, welas asih, tanggung jawab pemimpin, penghormatan terhadap sejarah, serta perlindungan terhadap kelompok lemah.
Setiap Negara Punya Pendekatan Berbeda
GIMA dalam pertemuan tersebut juga menekankan bahwa kondisi kerajaan tradisional dan masyarakat adat di setiap negara tidak dapat disamakan.
Dame Nina menyebut setiap anggota GIMA memiliki sejarah, budaya, spiritualitas, dan realitas politik yang berbeda sehingga strategi organisasi harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara.
Dalam pembahasan mengenai Indonesia, disebutkan bahwa pemerintah saat ini menempatkan kerajaan dan kesultanan Nusantara sebagai bagian dari sejarah dan budaya Indonesia. Karena itu, pendekatan soft power dinilai relevan dalam konteks Indonesia.
Sementara masyarakat Mapuche di kawasan Araucania disebut menggunakan pendekatan soft power untuk mempertahankan budaya, tradisi, sejarah, dan spiritualitas serta menggunakan berbagai bentuk perjuangan untuk menghadapi kebijakan negara terkait hak asasi manusia, hak sipil dan politik, serta wilayah masyarakat adat.
GIMA Tekankan Identitas dan Lingkungan
Raja Dada Agonlinhossou Yeto Kandji turut memaparkan sejarah Kerajaan Agonlin dan posisi kerajaan tradisional dalam masyarakat Benin.
Sementara itu, Pangeran Billy menegaskan bahwa GIMA tidak hanya berfokus pada gelar dan kerajaan, tetapi juga memperjuangkan identitas, menerima keberagaman, serta mendorong perlindungan alam dan lingkungan.
Menurutnya, keberadaan kerajaan tradisional pada era modern perlu diterjemahkan dalam bentuk tanggung jawab terhadap manusia dan lingkungan, bukan hanya melalui simbol, mahkota, atau silsilah.

Perspektif Syariat dan Tata Negara
Menaggapi pertemuan ini, Datuk Setya Amanah Dewa Negeri Prof. Dr. Syekh Sofyan Siroj Abdul Wahab, Lc., MM., Ph.D., menegaskan bahwa upaya repatriasi dan pelestarian warisan sejarah memiliki landasan teologis yang kuat. Mengacu pada Surah An-Nisa ayat 58, ia mengingatkan bahwa sejarah, artefak, dan arsip adalah amanah yang wajib disampaikan kepada ahlinya.
“Dalam kacamata Al-Qur’an, menjaga autentisitas sejarah bukan sekadar nostalgia, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral dan spiritual yang nyata terhadap generasi terdahulu dan mendatang,” ujarnya.
Dari perspektif tata negara, akademisi yang juga pemuka adat ini menekankan bahwa keberadaan lembaga adat dan kesultanan di Indonesia harus beririsan positif dengan konstitusi, bukan menjadi alat klaim kedaulatan yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menilai langkah GIMA yang secara eksplisit menghormati hukum negara masing-masing adalah bentuk kearifan berdemokrasi.
“Institusi tradisional di era modern harus bertransformasi menjadi mitra strategis negara dalam menjaga identitas bangsa, merawat kebhinekaan, dan memperkuat ketahanan budaya, bukan membangkitkan sekat-sekat feodalisme,” tegasnya.
Terkait penerapan standar verifikasi ketat untuk mencegah klaim gelar palsu, Prof. Sofyan memandang hal tersebut sebagai sebuah keharusan, baik secara hukum positif maupun prinsip syariah. Dalam Islam, setiap pengakuan harus didasarkan pada bukti (bayyinah) yang valid, sebagaimana kaidah al-bayyinatu ‘ala al-mudda’i (beban pembuktian ada pada pihak yang mengklaim).
“Negara membutuhkan kepastian hukum, dan masyarakat membutuhkan ketenangan. Membiarkan klaim tanpa dasar justru merusak marwah lembaga adat yang sesungguhnya dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” paparnya.
Menutup pandangannya, Prof. Sofyan menyoroti agenda GIMA yang menyelaraskan pelestarian warisan (heritage), kemanusiaan (humanity), dan lingkungan (habitat). Ia menilai pendekatan ini selaras dengan Maqashid Syariah (tujuan utama syariat), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
“Diplomasi warisan yang kita bangun dari Nusantara ini pada hakikatnya adalah ikhtiar menjaga marwah bangsa. Ketika sejarah dijaga dengan jujur dan tata kelola dijalankan dengan amanah, maka perdamaian dan keadilan antarperadaban bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah keniscayaan,” pungkasnya.



