KABARLAH.COM – بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
“Apa saja harta yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Demikian agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.”
QS. Al-Ḥasyr: 7
Ayat ini adalah salah satu fondasi besar keadilan sosial dalam Islam. Ia berbicara tentang fai’, yaitu harta yang diperoleh kaum Muslimin tanpa peperangan langsung, seperti harta yang ditinggalkan pihak lawan atau diserahkan karena otoritas kaum Muslimin. Namun ayat ini tidak hanya membahas teknis pembagian harta. Di dalamnya ada visi besar: harta tidak boleh hanya berputar di tangan orang kaya, kekuasaan ekonomi tidak boleh menjadi milik segelintir orang, dan masyarakat tidak boleh dibangun di atas penderitaan orang lemah.
Secara zahir, Allah menjelaskan bahwa harta fai’ itu diperuntukkan bagi Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil. Makna “untuk Allah” menunjukkan bahwa pengelolaan harta harus tunduk kepada hukum Allah, bukan kepada hawa nafsu penguasa atau kepentingan kelompok. Makna “untuk Rasul” menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memiliki otoritas untuk mengatur distribusi harta sesuai wahyu, maslahat, dan keadilan. Kemudian disebutkan kelompok rentan: kerabat Rasul yang berhak, anak yatim, orang miskin, dan musafir yang terputus bekalnya. Ini menunjukkan bahwa Islam selalu menghadirkan wajah rahmat kepada mereka yang mudah tersisih dari sistem sosial.
Kalimat paling kuat dalam ayat ini adalah: كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْ, “agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” Inilah prinsip ekonomi Qur’ani yang sangat mendalam. Islam mengakui kepemilikan pribadi, menghargai kerja, perdagangan, dan usaha. Tetapi Islam menolak penumpukan kekayaan yang membuat orang lemah kehilangan akses kepada kehidupan yang layak. Harta dalam pandangan Islam bukan sekadar benda ekonomi, tetapi amanah moral. Ia harus bergerak, menghidupkan, membantu, menguatkan, dan mengurangi kesenjangan.
Secara batin, ayat ini menegur penyakit kerakusan. Manusia sering ingin memiliki, menahan, menumpuk, dan menguasai. Harta yang seharusnya menjadi jalan ibadah bisa berubah menjadi berhala halus. Ia tidak disembah dengan sujud, tetapi dipatuhi melebihi kebenaran. Ia tidak disebut tuhan, tetapi karena harta manusia bisa berbohong, menzalimi, memutus silaturahim, mengabaikan fakir miskin, bahkan menjual agamanya.
Maka ayat ini membersihkan hati dari logika serakah: jangan jadikan harta hanya berputar di lingkaran yang sudah kuat. Alirkan ia kepada yang berhak, agar kehidupan menjadi lebih adil.
Dalam bahasa filosofis, ayat ini mengajarkan bahwa harta memiliki dimensi sosial. Tidak ada kekayaan yang sepenuhnya berdiri sendiri. Di balik rezeki seseorang ada bumi Allah, udara Allah, masyarakat, pekerja, keamanan, ilmu, jaringan, dan kesempatan yang tidak selalu dimiliki semua orang. Karena itu, Islam mengikat harta dengan tanggung jawab. Zakat, infak, sedekah, wakaf, waris, larangan riba, larangan penipuan, dan distribusi fai’ adalah cara Islam menjaga agar harta tidak berubah menjadi alat dominasi.
Kemudian Allah menyatakan prinsip ketaatan yang sangat agung: وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, terimalah; apa yang dilarangnya bagimu, tinggalkanlah.” Secara konteks, ayat ini berkaitan dengan pembagian fai’. Tetapi para ulama Ahlus Sunnah memahami bahwa lafaznya bersifat umum: semua perintah Rasulullah ﷺ wajib diterima, dan semua larangan beliau wajib ditinggalkan. Ayat ini menjadi salah satu dalil besar kewajiban mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Maka Islam tidak memisahkan Al-Qur’an dari Sunnah. Rasulullah ﷺ bukan sekadar penyampai teks wahyu, tetapi penjelas, pendidik, pemimpin, dan teladan hidup dari wahyu. Allah menegaskan dalam ayat lain bahwa siapa yang menaati Rasul, sungguh ia telah menaati Allah. Karena itu, menerima sunnah bukan fanatisme, melainkan konsekuensi iman kepada Allah yang mengutus Rasul-Nya.
Seorang mukmin tidak memilih-milih ajaran Rasul sesuai selera. Ia belajar, memahami, lalu berusaha mengamalkan dengan adab dan kemampuan terbaiknya.
Ayat ini lalu ditutup dengan: وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ, “Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” Mengapa ayat tentang harta dan sunnah ditutup dengan peringatan keras? Karena dua wilayah ini sering menjadi tempat manusia tergelincir: harta dan ketaatan.
Banyak orang mudah berubah ketika menyangkut pembagian harta. Banyak pula orang memilih-milih sunnah sesuai selera. Maka Allah menanamkan takwa sebagai penjaga: jangan zalim dalam harta, jangan membangkang kepada Rasul, dan jangan menjadikan dunia sebagai ukuran utama kehidupan.
Dalam ruh pemikiran Sa‘id Hawwa, ayat ini dapat dibaca sebagai tarbiyah sosial umat. Masyarakat Islam harus dibangun di atas iman, ketaatan, distribusi yang adil, dan keberpihakan kepada yang lemah. Dalam nafas Syekh Abdul Halim Mahmud, ayat ini adalah tazkiyah terhadap cinta dunia: harta harus berada di tangan, bukan menguasai hati.
Sedangkan dalam pendekatan Dr. Muhammad Sa‘id Ramadhan al-Buthi, ayat ini menunjukkan keseimbangan syariat antara ibadah, akhlak, hukum, ekonomi, dan ketaatan kepada Rasulullah ﷺ; agama tidak hanya membentuk individu saleh, tetapi juga masyarakat yang adil.
Adapun intisari amal dari pendekatan Al-Qur’an Tadabbur & Amal adalah: kelola harta sebagai amanah, sisihkan hak orang lemah, jangan menumpuk kekayaan secara zalim, kuatkan zakat dan sedekah, taati Rasul dalam perintah dan larangan, serta ukur ekonomi dengan takwa, bukan sekadar keuntungan.
Dari kajian Al-Fathun Nawa Dr. Halo-N, intisari yang dapat diambil adalah bahwa harta harus dibaca sebagai ujian batin: apakah ia menjadi cahaya pelayanan atau menjadi gelap penguasaan; apakah manusia tunduk kepada wahyu atau kepada kerakusan.
Kesimpulannya, QS. Al-Ḥasyr ayat 7 mengajarkan bahwa Islam adalah agama tauhid, adab, dan keadilan sosial. Harta tidak boleh hanya berputar di kalangan orang kaya. Orang lemah harus diperhatikan, hak sosial harus dijaga, dan distribusi harus dituntun oleh wahyu. Pada saat yang sama, umat diperintah menerima apa yang dibawa Rasulullah ﷺ dan meninggalkan apa yang beliau larang.
Maka kemenangan ruhani dan sosial umat tidak lahir dari harta yang menumpuk, tetapi dari harta yang disucikan, hati yang bertakwa, dan ketaatan yang jujur kepada Allah serta Rasul-Nya.
Syekh Sofyan Siroj Abdul Wahab.



