KABARLAH.COM, PEKANBARU- Dugaan persoalan pengelolaan dana wakaf dan sumbangan umat yang melibatkan komunitas Majelis Pencinta Alquran Indonesia (MPQI) kini memasuki babak baru.
Setelah sempat menjadi perbincangan di kalangan jemaah, persoalan tersebut kini bergulir ke ranah hukum dan tengah dalam penanganan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Kasus ini bermula dari program penghimpunan dana yang disampaikan kepada para jemaah untuk mendukung pembelian Al-Qur’an serta rencana pembangunan pesantren bagi para lanjut usia (lansia).
Ajakan tersebut mendapat respons positif dari sejumlah jemaah yang secara sukarela memberikan sumbangan dengan harapan dapat menjadi amal jariyah.
Namun, seiring berjalannya waktu, sebagian jemaah mulai mempertanyakan realisasi dari program yang telah dijanjikan.
Berbagai pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana hingga perkembangan pembangunan disebut mulai memunculkan keresahan di internal komunitas.
Salah seorang jemaah yang enggan disebutkan identitasnya mengaku pernah berniat mewakafkan dana sebesar Rp100 juta yang diniatkan sebagai hadiah pahala (fidyah/amal jariyah) untuk kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia.
Akan tetapi, karena kendala teknis dalam sistem transaksi, dana yang berhasil ditransfer pada saat itu hanya sebesar Rp50 juta.
Menurut sumber tersebut, setelah dana ditransfer, muncul berbagai persoalan yang pada akhirnya memicu dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana umat. Ia mengaku bersama pihak lainnya telah berupaya meminta penjelasan, namun persoalan tersebut tidak menemukan titik terang sehingga akhirnya ditempuh jalur hukum.
Laporan yang telah disampaikan kini sedang didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan keterangan, dokumen, serta alat bukti yang diperlukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penyidik juga berencana memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi dan keterangan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan. Termasuk pembina MPQI dan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini diharapkan dapat bersikap kooperatif agar proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap pendalaman oleh penyidik, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian sejumlah jemaah yang berharap adanya kepastian hukum sekaligus kejelasan mengenai pengelolaan dana yang telah mereka amanahkan. Mereka juga berharap proses yang sedang berjalan dapat mengungkap fakta secara terang sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.***



