KABARLAH.COM, Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melaksanakan sejumlah program untuk memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru Tahun 2026, salah satu diantaranya penghapusan denda pajak daerah.
Program penghapusan denda pajak dimulai dari tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru nomor 661 tahun 2026, tentang Penghapusan Administratif Pajak Daerah.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, pada HUT Pekanbaru tahun ini, Pemko memberikan penghapusan denda pajak daerah, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
“Program ini sangat bermanfaat, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masyarakat bisa membayar PBB yang tertunggak dalam dua bulan ini tanpa harus membayar denda.
Diterangkan Wali Kota Pekanbaru, penghapusan denda ini hampir berlaku untuk seluruh sektor pajak daerah. Diantaranya, PBB, BPHTB, PBJT atas Pajak Jasa Perhotelan, Pajak Makan dan/atau minuman, Pajak Kesenian dan Hiburan.
Lalu, Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Selain penghapusan sanksi administratif, juga berlaku bagi keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi Wajib Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran,” ujarnya.



