BerandaBeritaAPBD 2026: Ujian Kedewasaan Politik dan Keberpihakan Pada Rakyat

APBD 2026: Ujian Kedewasaan Politik dan Keberpihakan Pada Rakyat

spot_img

KABARLAH.COM, PEKANBARU- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 semestinya menjadi rutinitas konstitusional tahunan.

Namun, fakta menunjukkan tidak selalu demikian. Dari 12 kabupaten/kota, masih terdapat dua daerah yang hingga kini belum mengesahkan APBD 2026, sementara 10 daerah lainnya telah menuntaskan proses tersebut.

Keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan cermin dari dinamika politik anggaran yang belum sepenuhnya dewasa.
Akar persoalannya sejatinya cukup jelas.

Pemerintah daerah dan DPRD dihadapkan pada realitas fiskal baru berupa pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kebijakan ini bersifat nasional dan menyeluruh.

Bukan hanya daerah yang terdampak, tetapi juga instansi vertikal seperti TNI, Polri, hingga Kejaksaan. Artinya, situasi ini bukanlah hasil keputusan sepihak kepala daerah, apalagi rekayasa politik lokal, melainkan konsekuensi dari kebijakan fiskal nasional yang harus diterima bersama.

Dalam kondisi seperti ini, pembahasan APBD justru dituntut lebih rasional, lebih hati-hati, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Setiap rupiah anggaran harus diuji manfaatnya: apakah berdampak langsung pada pelayanan dasar, pembangunan kota, dan kesejahteraan masyarakat, atau sekadar mengulang pola belanja rutin yang minim nilai tambah.

Di sinilah letak ujian sesungguhnya. Pengesahan APBD tidak boleh disandera oleh kepentingan pribadi maupun kelompok, baik di ranah eksekutif maupun legislatif.

Pokok-pokok pikiran (Pokir), kegiatan sosialisasi peraturan (Sosper), hingga perjalanan dinas wali kota dan DPRD bukanlah tujuan APBD. Ia hanyalah instrumen, bukan hak absolut yang harus selalu dipenuhi tanpa melihat kondisi fiskal daerah.

Penyesuaian anggaran memang tidak terhindarkan. Pemotongan TKD berdampak langsung pada berkurangnya ruang fiskal daerah. Konsekuensinya jelas: Pokir DPRD harus disesuaikan, kegiatan Sosper dan perjalanan dinas perlu diefisienkan, serta belanja-belanja nonprioritas harus ditekan.

Ini bukan bentuk pelemahan fungsi DPRD atau eksekutif, melainkan langkah objektif untuk menjaga agar APBD tetap sehat dan pembangunan tetap berjalan.

Kota Pekanbaru dapat dijadikan contoh konkret. Dengan pemotongan anggaran sekitar Rp 463 miliar, pemerintah kota mau tidak mau harus melakukan penyesuaian besar-besaran.

Skala dan kecepatan pembangunan terdampak, sejumlah program ditata ulang, dan belanja nonprioritas ditekan. Dalam situasi seperti ini, memaksakan kepentingan sektoral justru akan memperpanjang kebuntuan dan pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

Karena itu, DPRD dan pemerintah daerah dituntut untuk menunjukkan kedewasaan politik dan sikap kenegarawanan. Kondisi fiskal saat ini bukan pilihan, melainkan keadaan yang harus dihadapi bersama.

Energi politik seharusnya dihabiskan untuk mencari titik temu terbaik bagi rakyat, bukan untuk tarik-menarik kepentingan yang menjauhkan APBD dari tujuan utamanya.

Perlu diingat, APBD adalah instrumen pembangunan, bukan arena transaksi politik. Semakin cepat APBD disahkan, semakin cepat pula pembangunan berjalan dan manfaatnya dirasakan masyarakat. Jalan rusak bisa diperbaiki, layanan publik bisa ditingkatkan, dan roda ekonomi daerah bisa bergerak.

Dalam situasi sesulit apa pun, satu prinsip tidak boleh ditawar: kepentingan rakyat harus berada di atas segalanya. APBD 2026 adalah ujian, bukan hanya bagi ketahanan fiskal daerah, tetapi juga bagi integritas dan keberpihakan para pengambil kebijakan. Jika ujian ini dilalui dengan benar, maka rakyatlah yang akan menjadi pemenangnya.

Mardianto Manan :
Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Riau.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img