BerandaBeritaDaerah4 Rakit PETI di Kuantan Tengah Kuansing Dimusnahkan

4 Rakit PETI di Kuantan Tengah Kuansing Dimusnahkan

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Empat rakit penambangan emas tanpa izin (PETI), dimusnahkan Satuan Tugas (Satgas) penertiban yang dipimpin langsung Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo di Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, pada Kamis (31/7/2025). Petugas di lokasi langsung melakukan tindakan tegas dengan membakar empat rakit PETI tersebut. 

Dalam operasi ini, petugas gabungan sempat melihat para pelaku di sekitar lokasi PETI. Namun, karena menyadari kehadiran petugas mereka berhasil melarikan diri.

Selain barang bukti rakit, dilokasi tersebut tim gabungan  juga menemukan 1 unit mesin pompa, gulungan selang,1 tampi dulang emas, 1 drum plastik, dan karpet cacing. 

Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan oleh Satreskrim Polres Kuansing.
Penindakan ini dilakukan merespon informasi aktivitas PETI, yang berlangsung di kebun sawit berlokasi di Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Didampingi Dirreskrimsus, Dansat Brimob, Kabid Propam, Dirsamapta Polda Riau dan Kapolres Kuansing Kombes Raden Ricky Pratidiningrat. Wakapolda turut membawa 52 personel ke lokasi.

Namun, sayang karena menyadari kehadiran petugas para pelaku yang mengetahui seluk-beluk lokasi berhasil kabur. Meskipun sempat dikejar personel gabungan.

Dalam kunjungannya ke Kuansing, Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan, tidak ada lagi ruang kompromi bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak sungai dan lingkungan, khususnya menjelang perhelatan nasional Festival Pacu Jalur di Kuansing.

“Saya, bersama Bapak Kapolda, Bupati, Danrem, dan Kajati, sepakat bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap aktivitas-aktivitas yang merusak, terutama di wilayah sungai. Sungai adalah sumber air, sumber budaya, dan bagian dari marwah kita,” ujar Abdul Wahid di Teluk Kuantan.

Untuk memberantas aktivitas PETI ilegal, Gubri menegaskan, Pemprov Riau saat ini sedang menyiapkan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui Dinas ESDM sebagai solusi legal bagi masyarakat agar tetap dapat beraktivitas secara sah dan berkelanjutan.

“Kami tidak ingin masyarakat hanya ditertibkan, tapi juga harus diberikan alternatif ekonomi yang legal, aman, dan produktif,” lanjut Wahid.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari pendekatan Green Policing, yaitu penegakan hukum yang berpihak pada kelestarian alam dan kesadaran kolektif.

Polda Riau sebut Herimen sapaan akrabnya juga telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dalam penindakan ini, yang mana Sungai Kuantan ini hulunya ada di wilayah Sumbar.

“Kami sudah berkoordinasi lintas provinsi, termasuk dengan pihak di Sumatera Barat, karena dampak kerusakan lingkungan ini lintas batas. Persepsi publik bisa terbentuk hanya dari satu unggahan media sosial, dan itu bisa berdampak pada citra seluruh masyarakat Riau,” tegas Kapolda.***

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img