BerandaBeritaNasionalMau Tahu Tata Cara Memilih pada Pemilu 2024? Ini Panduannya

Mau Tahu Tata Cara Memilih pada Pemilu 2024? Ini Panduannya

spot_img

KABARLAH.COM, Jakarta – Cara memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024) telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam hal ini termasuk tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara.

Lantas, bagaimana tata cara memilih atau melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024? Bagaimana pula cara memilih atau melakukan pencoblosan bagi WNI yang berada di luar negeri? Simak penjelasan dan informasi tata caranya berikut ini:

Bagaimana Cara Memilih pada Pemilu 2024?

Tata cara memilih pada Pemilu telah diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara secara serentak. Tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024:
1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih;
2 Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;
3. Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
4. Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
5. Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;
6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
7. Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;

8. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

detikNews
Pemilu
Bagaimana Tata Cara Memilih pada Pemilu 2024? Ini Panduannya
Widhia Arum Wibawana – detikNews
Rabu, 10 Jan 2024 14:55 WIB
Ilustrasi Pemilu (Foto: Fuad Hasim/detikcom)

Jakarta – Cara memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu 2024) telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam hal ini termasuk tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara.
Lantas, bagaimana tata cara memilih atau melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024? Bagaimana pula cara memilih atau melakukan pencoblosan bagi WNI yang berada di luar negeri? Simak penjelasan dan informasi tata caranya berikut ini:

Bagaimana Cara Memilih Bagi WNI di Luar Negeri?

Ada tiga tata cara memilih bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Seperti dikutip dari situs resminya, KPU bersama Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan melayani pemilih WNI di luar negeri untuk mengikuti pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.

Bagi WNI di luar negeri bisa datang ke TPSLN yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal;

Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN, bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan;

Bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke PPLN.

Selain itu, proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri. Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img