BerandaBeritaNasionalMenag Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp 105 Juta, Berapa Harus Dibayar...

Menag Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp 105 Juta, Berapa Harus Dibayar Jemaah?

spot_img

KABARLAH.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan usulan ke Komisi VIII DPR RI untuk menaiki Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M.

Dari yang semula Rp 90,05 juta menjadi Rp 105 juta. Lalu, berapa yang harus dibayar jemaah?
Mengutip laman Kemenag, Rabu (15/11/2023), BPIH Rp 105 juta itu bukanlah uang yang harus dibayar oleh jemaah. Masyarakat hanya perlu membayar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang merupakan bagian dari BPIH.

Jadi perlu dipahami bahwa BPIH dan Bipih itu berbeda. Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Pelaksanaan Ibadah Haji.

Pasal 44 menyebutkan bahwa sumber pendanaan BPIH mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayarkan oleh jemaah (Bipih), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp 105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” kata Wibowo Prasetyo, Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik.

“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar,” lanjutnya.

Kenaikan ini masih didiskusikan oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 H/2023 M. Mereka dibentuk oleh Kemenag dan Komisi VIII DPR dengan Ketua Moekhlas Sidik.

“Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” terang Wibowo.

“Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” imbuhnya

Sebagai contoh, Wibowo menjelaskan langkah-langkah dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1444 H/2023 M. Pada tanggal 19 Januari 2023, pemerintah mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11. Sebagai tindak lanjut dari usulan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH untuk mengadakan serangkaian pembahasan.

Selain itu, Panja BPIH juga melakukan peninjauan harga layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, hasil kerja Panja BPIH dibawa ke dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah pada tanggal 15 Februari 2023.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa BPIH 1444 H/2023 M sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp4.040.

Kesepakatan juga mencakup rincian bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah pada tahun 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%), sementara yang bersumber dari nilai manfaat rata-rata sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Kesepakatan ini kemudian diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) BPIH 2023. Setelah Perpres diterbitkan, jemaah baru dapat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mereka.

Mengingat bahwa jemaah telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta, mereka hanya perlu melunasi sisa pembayaran. Dengan rata-rata Bipih pada tahun 2023 sebesar Rp 49.812.700,26, maka jemaah melunasi sisanya sebesar Rp24.812.700,26.

Sejauh ini, biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji pada tahun 2024 belum ditentukan dan masih dalam bentuk usulan. Kita akan menantikan hasil kajian dari Panitia Kerja (Panja), Rapat Kerja Komisi VIII, dan pemerintah, hingga terbitnya Perpres BPIH 2024.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img