BerandaBeritaDaerahMelanggar UU, Polsek Kampar Kiri Segel Lokasi PT. NMK

Melanggar UU, Polsek Kampar Kiri Segel Lokasi PT. NMK

spot_img

KABARLAH.COM, Kampar – Lokasi yang ditanami kelapa sawit oleh PT. Nurhibah Melayu Kampar (NMK) melalui program KKPA, sudah di police line dan di pasang spanduk dengan tulisan” Stop Illegal Logging, Stop Penebangan Hutan”, dan “Dilarang Membakar Lahan dan Hutan sesuai dengan UU No.41 tahun 1999, dengan sanksi pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 10 Miliar Rupiah”. Jum’at (14/07/2023).

Hal itu diungkapkan oleh warga inisial BSR yang tidak mau disebutkan nama lengkapnya.

Disebutnya, penyegelan itu dilakukan berdasarkan hasil peninjauan ke lokasi dari tim DLHK Provinsi Riau, Polhut, Gakkum dan KPH Kampar.

“Alhamdulillah untuk saat Ini, tidak ada aktivitas operasi ataupun alat yang bekerja di dalam lokasi tersebut, karena Polsek Kampar Kiri telah memasang police line dan spanduk. Harapannya tidak ada lagi aktivitas dalam kawasan ersebut,” Imbuh BSR.

Warga sangat senang dan bersyukur, serta menyampaikan ucapan terimakasih kepada instansi terkait, yang telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan melarang aktivitas PT. NMK.

“Semoga dengan adanya hal seperti ini, tidak ada lagi aktivitas dalam kawasan hutan tersebut. Mudah-mudahan pelakunya jerah dan tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan, karena Negara kita Negara hukum maka UU harus ditegakkan,” tutup BSR.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img