BerandaBeritaPenghapusan Denda 11 Objek Pajak di Pekanbaru Diperpanjang Hingga 31 Mei 2022

Penghapusan Denda 11 Objek Pajak di Pekanbaru Diperpanjang Hingga 31 Mei 2022

spot_img

KABARLAH.COM, Pekanbaru – Penghapusan denda 11 objek pajak di Kota Pekanbaru di perpanjang Pemerintah Kota (Pemko) hingga 31 Mei 2022.

Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Wali kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T, untuk meringankan beban warga atau wajib pajak yang perekonomiannya masih terdampak pandemi Covid-19.

“Untuk itu, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

Zulhelmi menerangkan bahwa pemerintah kota juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Yang mana untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.

“Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi,” tutupnya. 

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

WAJIB DIBACA

spot_img